Perintah Presiden, Harga Premium Batal Dinaikkan

Ilustrasi/EPA-Mast Irham

Koran Sulindo – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium batal dinaikkan.

“Atas perintah dan arahan bapak Presiden, premium batal naik, ” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, di Jakarta, Rabu (10/10/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Hingga saat ini Kemen ESDM masih menunggu evaluasi dari banyak hal, salah satunya kesiapan PT Pertamina (Persero).

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat mengatakan BBM jenis Premium akan naik dari Rp6.550 menjadi Rp7.000 pada hari ini.

Hari ini PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, khususnya Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO mulai hari ini (Rabu, 10/10) dan berlaku di seluruh Indonesia pukul 11.00 WIB.

“Atas ketentuan tersebut, maka Pertamina menetapkan penyesuaian harga. Sebagai contoh di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non PSO Rp.9.800 per liter,” demikian pernyataan Pertamina di situs internetnya.

Pertamina mengklaim harga yang ditetapkan ini masih lebih kompetitif dibandingkan dengan harga jual di SPBU lain. Harga yang ditetapkan untuk wilayah lainnya bisa tertera di laman Pertamina.

Sedangkan harga BBM Premium, Biosolar PSO dan Pertalite tidak naik. Khusus untuk daerah yang terkena bencana alam di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah sementara ini harga tidak naik.

Penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik. [DAS]