Perintah Pertama Jampidsus Baru: Tahan Edward Soeryadjaya

Edward Seky Soeryadjaya/Skalanews.com-Frida Astuti

Koran Sulindo – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang baru, Adi Toegarisman, yang baru dilantik Rabu (15/11) lalu, menahan Edward Seky Soeryadjaya, Senin (20/11) malam. Edward adalah tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang sering mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali tidak datang. Baru sekarang datang jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga berhak melakukan penahanan,” kata Adi, di Jakarta, seperti dikutip Antaranews.com.

Edward Soeryadjaya adalah anak William Soeryadjaya, pendiri perusahaan Astra.

Dalam kasus ini, Edward sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan setelah Kejakgung mengecek kesehatan yang bersangkutan setelah sebelumnya sering beralasan tidak hadir dari panggilan karena sakit.

“Ada prosedur saat kita melakukan penahanan itu, kita harus melihat cek kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu kita pertimbangkan kondisi seperti itu dan dinilai penyidik memang kondisinya sehat saja dan kita lakukan penahanan,” katanya.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edward ternyata juga mangkir dalam persidangan sebagai terdakwa perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara itu, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria dan Gustav. Meski sidang sudah berlangsung selama delapan kali, dua terdakwa yaitu Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit. Majelis hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada jaksa agar dibentuk tim khusus untuk menghadirkan Edward.

Latar Belakang

Pada 2 November lalu, Kejakgung mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Edward, seiring dengan statusnya sebagai tersangka dugaan pembobolan Dana Pensiun Pertamina.

“Sudah diajukan pencekalan ke Imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono, di Jakarta, Kamis, (2/11).

Pencekalan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.

Edward adalah anak pertama pengusaha William Soeryadjaya (Pendiri PT Astra Internatioal Tbk). Lewat Ortus Holding, Edward sempat menawar proyek pengerjaan monorail Jakarta namun gagal.

Edward diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, saat menjabat sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina.

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014, Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Helmi saat menjabat sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina. Edward bermaksud meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Edward kemudian menginisiasi Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Belakangan, BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp599 miliar.

Perbuatan Helmi dalam pembelian saham SUGI tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp599,43 miliar.

Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tertanggal 2 Juni 2017.

Pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Petamina tersebut dinilai janggal dan diduga terjadi mark up. Sebanyak  8,1% dengan nilai Rp700 miliar, patut diduga adalah rekayasa.

Sahan SUGI dibeli saat memiliki beban keuangan yang membengkak 348% menjadi US$5,49 juta telah menekan kinerja perseroan.

Atas permintaan Ortus Holding, Ltd. uang yang diterima oleh PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina tersebut, telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd. milik ESS sebagai pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp51,74 miliar.

Lalu pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp10,61 miliar. Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd. total sejumlah Rp52,65 miliar dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp29,26 miliar.

Kemudian pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp461,431 miliar. [DAS]