Ilustrasi: Gedung KPK

Koran Sulindo –Menyusul penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo dan anggapan lembaga itu bakalan mati suri, sebuah broadcast message melalui Whatsapp yang mengatasnamakan penyidik KPK beredar.

Dalam pesan itu, mereka menyatakan bahwa KPK tetap hidup dan berjalan seperti biasa meskipun ada pergantian pimpinan dan tanggung jawab pengelolaan.

“Yang saya cintai Seluruh Rakyat Indonesia, apa yang saudara-saudara saksikan tentang pernyataan ‘Kematian KPK’ adalah sebuah kebohongan besar. KPK TIDAK MATI. Kami dan sebagian pegawai KPK lainnya masih bekerja sesuai amanah yang diberikan oleh rakyat di balik meja-meja kami disaat mereka umumkan KPK telah mati,” begitu kutipan pesan yang diterima oleh wartawan, Minggu (15/9).

“KPK akan bergerak seperti biasa walaupun ada penyerahan tanggung jawab pengelolaan dari beberapa pimpinan.”

Lebih lanjut, dalam pesan tersebut juga ditegaskan bahwa lembaga antirasuah yang sudah berdiri sejak 17 tahun yang lalu masih hidup.

“Justru dengan pengembalian mandat kepada Presiden, maka akan terhambat seluruh pekerjaan pemberantasan korupsi. Merekalah yang berusaha ‘Mematikan KPK’,”

Pesan itu juga mengingatkan agar jangan pernah mengatasnamakan pegawai apalagi rakyat dan menyatakan KPK telah mati. “Amanah dari bangsa dan negara yang sudah memberikan kami tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi akan kami junjung tinggi.”

Seperti diketahui, sebelumnya beberapa  pemimpin KPK menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui pembahasan revisi Undang-undang KPK dan terpilihnya lima pimpinan lembaga antirasuah itu periode 2019-2023.

“Pada hari ini, Jumat, 13 September, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember, atau kami menunggu perintah itu,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Meski demikian, kata Agus, pihaknya tetap menjalankan fungsi operasional di KPK. Ia menyebut kegiatan rutinitas pegawai KPK tetap dilanjutkan.

“Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab,” kata Agus.

Namun, penyerahan mandat itu dikritik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ia mengatakan pimpinan KPK tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden.

“Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK,” kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu (15/9).

Mahfud juga menambahkan dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Adapun yang diberi tugas disebut mandataris.

“Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan,” kata dia.

Lagipula, KPK juga bukan mandataris siapa pun. Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan di bawah presiden.

Secara yuridis, kata Mahfud, pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden. [YMA]