Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Siti Sundari Daralina (51), pemilik akun Facebook, Gusti Sikumbang yang memposting foto Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, bermuatan SARA.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap di rumahnya, Jl. Pasar Gelombang No. 82 Nagari Kayu tanang Kec. 2X11 Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (15/12), pukul 11.00 WIB lalu.
Tersangka diduga mengunggah foto Panglima TNI dengan menambahkan caption,”
“KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..
PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK….ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA…..”.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam akun Facebook milik tersangka juga ditemukan postingan foto yang sifatnya melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
“Hal tersebut dilakukan karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah,” kata Iqbal.
Penangkapan itu berkat patroli siber Bareskrim.
“Tersangka saat ini dalam perjalanan ke Jakarta dari Sumbar,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan dan atau; Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis”.
“Ancamannya enam tahun penjara,” kata Iqbal. [YMA]