Setya Novanto setelah mengalami kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta, 16 November 2017.

Koran Sulindo – Setelah dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, kondisi terakhir Ketua DPR Setya Novanto selepas mengalami kecelakaan masih terlihat lemah. Saking lemasnya, Novanto bahkan acap terlihat tidur sehingga tak ada yang “berani” membangunkannya.

Setidaknya demikian pengakuan kuasa hukumnya Fredrich Yunadi ketika menjenguk Novanto pada Sabtu (18/11). Dokter sekalipun, kata Fredrich, agak segan membangunkan Novanto.

Karena itu, kata dia, yang menemani Novanto di ruang perawatan hanya ajudan dan keponakannya. Di luar itu baik istri maupun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak terlihat.

“Saya pun tidak berani membangunkan Pak Novanto. Saya lebih memilih menunggu Pak Novanto terbangun untuk bisa berkomunikasi,” kata Fredrich seperti dikutip CNN Indonesia.

Soal kondisi Novanto, Fredrich memastikan masih dalam keadaan lemas. Itu sebabnya, Novanto lebih banyak tiduran ketika ia datang menjenguk. Karena itu pula, komunikasinya dengan Novanto masih minim: soalnya tidur melulu dan ngorok. Ia tidak tahu mengapa Novanto tidur melulu.

Perawatan terhadap Novanto, Fredrich juga tak mampu menjelaskannya. Ia beralasan itu masalah kode etik sehingga tidak akan berbicara sedikitpun mengenai itu.

Sebelum dirawat di RSCM, Novanto mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Ia bersama dengan ajudan dan seorang wartawan Metro TV bernama Hilman Mattauch menabrak tiang lampu pada Kamis (16/11) malam.

Karena kecelakaan itu, Novanto segera dilarikan ke RS Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan. Tidak lebih dari 24 jam, Novanto pun dipindahkan ke RSCM pada Jumat siang. Ia merupakan tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Ia pernah lolos dari status itu karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto. Tak lama kemudian, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dengan memperbarui prosedur penetapannya sebagai tersangka. [KRG]