Pengacara Aman: Tuntutan Hukuman Mati Abaikan Fakta Persidangan

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman

Koran Sulindo – Tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum kepada Aman Abdurrahman dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Peryataan tersebut disampaikan, Asrudin Hatjani pengacara Aman Abdurrahman saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tuntutan hukuman mati tidaklah memakai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan,” kata Asruddin, di PN Jaksel, Jumat (25/5).

Salah satu contoh fakta hukum yang diabaikan jaksa, menurut Asruddin adalah keterangan Aman dan saks-saksi meringankan saat pemeriksaan di persidangan. “Keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan,” kata Asrudin.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut Aman tidak terlibat dalam berbagai aksi terorisme yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menyebut, Aman hanya memberikan tausiah yang intinya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya, untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.

Lebih lanjut, Asruddin memohon agar majelis hakim, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer.

“Kedua menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua primer,” kata Asruddin.

Seperti diketahui Aman didakwa melanggar dalam Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sedangkan dakwaan kedua primer, Aman dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Asruddin juga meminta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Namun jika tidak terpenuhi, Asludin meminta hakim bertindak adil.

“Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Asrudin.

Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Jaksa menganggap, Aman secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. (TGU)