Penerapan Perda Harus dengan Persetujuan Mendagri

Ilustrasi: Mendagri Tjahyo Kumolo memeriksa barisan Satpol PP/Puspen Kemendagri

Koran Sulindo – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah daerah sebaiknya melakukan konsultasi pada Kemendagri sebelum menetapkan peraturan daerah. Sebelum regulasi tersebut diterapkan, pemerintah pusat harus memberikan persetujuan terlebih dahulu.

“Banyak perda terbit tanpa sepengetahuan dari pemerintah pusat. Akibatnya, baru ketahuan kalau aturan tersebut bermasalah saat penerapannya, karena dianggap merugikan masyarakat. Misal, seperti perda larangan warung makan buka saat puasa seperti di Serang,” kata Tjahyo, saat pembahasan RAPBN dan RKP 2017 di Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (13/6), seperti dirilis Pusat Penerangan Kemendagri.

Mengenai tindakan Satpol PP yang represif di Serang, Banten, yang ramai di media sosial, Mendagri menilainya sebuah kesalahan. “Dalam menjalankan tugasnya, para petugas penegak perda ini seharusnya lebih menekankan tindakan simpatik dan penyuluhan, bukannya over acting seperti itu.”

Cara Satpol PP menyita makanan dari warung tersebut juga dinilai melampaui kewenangan para petugas.

“Kalau di Aceh, perda tersebut berlaku karena memang otonomi khusus berlandaskan syariat Islam, tidak masalah. Namun kalau di daerah lain, yang majemuk, harus menghormati. Warung boleh buka asal tak mencolok. Seperti pasang tirai, atau pintu masuknya saja di buka,” katanya.

Setelah kabar tersebut beredar, Mendagri telah memerintahkan Direktur Satpol PP di jajaran Kemendagri segera menegur dan memperingatkan Kepala Satpol PP Serang.

“Direktur Satpol PP itu punya grup dalam Whatsapp untuk seluruh Kasatpol PP seluruh Indonesia,” kata Tjahjo.

Sebelumnya Kemendagri menyatakan menyesalkan kasus razia warung makanan oleh petugas Satpol PP saat bulan Ramadhan di Kabupaten Serang, Banten. Sikap tersebut dinilai ‘over acting’ sehingga malah menimbulkan ketidaksimpatisan warga.

Tjahjo mengatakan telah meminta direktur Satpol di jajaran Kemendagri untuk meninjau lokasi Serang. “Ini juga untuk mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP di Indonesia supaya introspeksi diri. Dalam bertugas tidak arogan, kedepankan penyuluhan,” kata Tjahjo, Minggu (12/6).

Tugas Satpol PP  memang sebagai pelaksana perda dan instruksi/keputusan kepala daerah. Namun bukan berarti harus bersikap arogan dalam menertibkan masyarakat. Sebagai pembina Satpol PP, Mendagri ingatkan petugas harus bersikap bijak dan manusiawi. [Puspen Kemendagri/DS]