Pendukung Paslon No.1 Geruduk KPU Yogya Saat Proses Rekapitulasi

Massa yang menamakan diri Forum Pengawal Demokrasi Indonesia dari DPC PDI Perjuangan di 4 kabupaten DIY orasi di depan KPU Yogya/YUK

Koran Sulindo – Massa pendukung pasangan calon no. 1 Imam Priyono-Ahmad Fadli (IP-AF) rame-rame mendatangi KPU Kota Yogya di jalan Magelang, Yogyakarta, yang tengah melakukan rekapitulasi penghitungan suara, hari ini.

Massa yang menamakan diri Forum Pengawal Demokrasi Indonesia dari DPC PDI Perjuangan di 4 kabupaten DIY bergerak dari kantor DPD PDI Perjuangan di kampung Badran yang letaknya tak jauh dari kantor KPU Kota Yogya. Aksi ini merupakan aksi kedua.

Kehadiran mereka memprotes hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan yang ditengarai ada kecurangan terkait dengan adanya lebih dari 14 ribu surat suara yang dinyatakan tidak sah. Karenanya, massa mendesak KPU Kota Yogya  membuka kembali surat suara tidak sah.

“Kami memperjuangkan keadilan warga masyarakat yang surat suaranya dianggap tidak sah. Tidak main-main ada 14 ribu lebih yang dinyatakan tidak sah, kalau tidak dibuka maka itu menjadi dosa besar penyelenggaraan pilkada Kota Yogyakarta,” kata Kuswanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman, Rabu (22/2).

“Kami minta itu dibuka dan dihitung ulang. Kami menuntut transparansi. Kalah menang itu tidak kami persoalkan,” tambah Yuni Satia Rahayu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DIY.

Selain membuka kotak suara, massa juga meminta kotak suara yang akan direkapitulasi di tingkat KPU bisa diamankan di markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat.

Sementara massa melakukan aksinya di luar gedung, KPU Kota Yogya tetap melaksanakan rapat pleno rekapitulasi. Dalam rapat yang digelar pada Rabu siang ini – dan akan berlangsung hingga 24 Februari – dihadiri oleh saksi dari masing-masing calon, panitia pengawas (panwas) dan disaksikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat Nasrullah.

Saat rapat pleno dimulai, saksi paslon no.1 Fokki Ardiyanto langsung melayangkan protes. Fokki mempertanyakan surat pemberitahuan saksi di tingkat kecamatan yang baru diterima pada hari H (15 Februari), meski diakui pada tanggal 14 Februari sekitar pukul 22.00 lewat pesan Whatsapp.

“Karena itu saya tetap tandatangani surat ini sebagai bentuk keberatan atas fakta yang kami rasakan di lapangan,” tegasnya.

Terkait daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih pindahan (DPPH), juga dipersoalkan oleh saksi paslon 1 karena tak pernah diberitahu, termasuk daftar pemilih yang telah meninggal.

“Ini berpengaruh pada jumlah akhir antara DPT dan yang menggunakan hak pilih. Di Mantrijeron kita kalah karena ada indikasi mobilisasi pemilih, sementara KPU menyatakan bukan hak saksi, ini yang membuat saksi paslon 1, menuliskan di surat keberatan,” kata Danang Rudyatmoko, Ketua Tim Pemenangan IP – AF.

Danang menambahkan pihaknya siap melakukan gugatan hingga ke MK terkait dengan hasil Pilkada ini. Hal ini lantaran menemukan beberapa pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis. “Kami siap menggugat lewat jalur hukum. Untuk tim advokasi dari DPP,” ujar Danang.

Sementara itu Ketua KPU Kota Yogya, Wawan Budiyanto menegaskan kembali kenetralan KPU dalam Pilkada. “KPU bersikap netral. Kami tidak main-main dalam Pilkada . Kerja kami diawasi oleh polisi, pemerintah dan kelompok masyarakat,” kata Wawan.

Terkait pembukaan kotak suara selama proses rekapitulasi, menurut Wawan, memang bisa dilakukan. Asalkan, memang ada selisih suara signifikan dengan berita acara dan mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu. [YUK]