PENDAFTARAN partai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pendaftaran dilakukan secara terbuka sejak tanggal 1 hingga 14 Agustus kemarin.
Menurut data KPU, hingga akhir penutupan pendaftaran, ada 40 partai yang secara resmi mendaftar.
“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8).
Dari 40 parpol yang mendaftar tersebut, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan syarat.
KPU juga menerangkan ada beberapa partai yang tidak melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu.
“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.
Adapun 24 partai yang berkasnya dinyatakan lengkap diantaranya :
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Setelah dinyatakan lengkap, KPU melanjutkan proses tahapan pemilu dengan melakukan verifikasi administrasi. [PAR]