Ilustrasi: Soenarko (kiri)/Screenshot Youtube

Koran Sulindo – Pusat Penerangan TNI menyatakan keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko karena ada beberapa pertimbangan. Soenarko ditahan karena kepemilikan senjata api ilegal.

“Keputusan itu antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan. Serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan,” kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Menurut Sisriadi, Panglima TNI telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko itu.

“Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB,” kata mantan Kapuskom Kementerian Pertahanan ini.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api.

“Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan,” kata Panglima TNI, saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Panglima TNI berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Ia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. [Didit Sidarta]