Pemudik Banyak yang Lolos lewat Jalan Tikus

Ilustrasi: Arus mudik di Jalur Nagrek, Jawa Barat/ntmcpolri.info

Koran Sulindo – Kementerian Perhubungan mengakui banyak pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi melalui jalan tikus lolos dari pemeriksaan.

“Pemudik yang tidak minta izin sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas, mereka lewat jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi itu luput,” kata Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Edi Nursalam, dalam diskusi virtual “Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19” di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Salah satu tujuan pemudik terbanyak adalah Jawa Tengah.

“Ada sekitar 897.000 orang ke Jawa Tengah, apakah mereka diizinkan kementerian? Enggak. Yang diizinkan sedikit sekali,” katanya.

Kondisi di lapangan menyebabkan peraturan berubah. Kemenhub sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum melarang mudik. Kemudian, lahirlah pelarangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Kemudian banyak permintaan masyarakat terutama di lembaga pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas, selain itu untuk kepentingan kesehatan, pekerja migran. Maka, keluarlah SE Nomor 4 Gugus Tugas, memang seperti ini dinamis. Kenapa berubah, karena ada situasi yang menuntut itu. Awalnya tidak dilarang, kemudian dilarang dan dikecualikan. Tapi hingga saat ini pelarangan mudik masih dilarang di PM 25,” katanya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Gugus Tugas perubahan atas SE Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 juga salah satu tujuannya membendung arus balik.

BPTJ mendukung ketentuan bagi para pebalik untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020. BPTJ juga akan memperketat penyekatan, terutama saat prediksi puncak arus balik pada 31 Mei 2020.

“Yang bandel-bandel ini kita jaga kemarin. Harus kita jaga agar jangan kembali mereka yang tidak punya izin,” katanya.

BPTJ telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyekatan arus kendaraan yang masuk dan keluar wilayah DKI di 11 titik, di antaranya untuk Kabupaten Tangerang: Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang dan Jalan Raya Maja. Untuk Kabupaten Bogor di Jalan Jasingan, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Ciawi Cianjur dan Jalan Raya Tanjung Sari. Adapun, di Kabupaten Bekasi, di antaranya Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang dan Ruas Tol 47 Arah Jakarta.

Sementara itu Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Sigit Irfansyah, mengaku dalam upaya penyekatan saat arus mudik dan balik adalah hal baru, biasanya tugas Kemenhub dan Kepolisian melancarkan arus lalu lintas.

“Kita tak punya pengalaman sama sekali di lapangan. Selama ini caranya bagaimana melancarkan, sekarang menyekat. Bicara waktu biasanya H-7, H+1, H+2, sekarang waktunya panjang sekali,” kata Sigit. [RED]