Koran Sulindo – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendata informasi mengenai mes pekerja tempat hiburan malam, yang disebut menjadi klaster virus corona atau Covid-19 sebagaimana disampaikan oleh Tim satgas penanganan Covid-19.

“Ya itu (klaster mes pekerja tempat hiburan malam). Kita sedang inventarisasi,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (25/9).

Riza meminta masyarakat melapor jika memiliki informasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan didukung data, semisal foto atau video bila ada timbulnya klaster Covid-19 baru, sehingga jajaran Pemprov DKI bisa menindaklanjuti laporan dengan diberi sanksi.

“Apalagi terjadi di tempat hiburan yang dia buka, dua kali salahnya, bukanya salah, apalagi di situ tak disiplin, ada yang terpapar. Tolong masyarakat sampaikan kepada kami kalau ada kantor, restoran, hotel, apalagi kafe, tempat hiburan, apalagi di titik-titik tempat usaha yang tidak diperbolehkan buka, ada pelanggaran sampaikan, kami akan tindaklanjuti,” ujar Riza.

Sebelumnya, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, berdasarkan analisis tim satgas dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta setidaknya ada tujuh klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar transisi 4 Juni hingga 12 September 2020.

“Di sini ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya klaster hotel sudah mulai ada, pesantren, hiburan malam,” kata Dewi dalam dialog Covid-19 di akun situs berbagi video Youtube milik BNPB.

Dari beberapa klaster tersebut, yang menjadi sorotan adalah munculnya klaster tempat hiburan malam. Seperti diketahui, selama masa PSBB di Jakarta tempat hiburan malam ditutup hingga kini belum diizinkan beroperasi. [WIS]