Pemkot Solo Akan Larang Penjualan Daging Anjing

Ilustrasi, warung makan di Solo menyajikan kuliner dari daging anjing. (Foto : VOA / Yudha Satriawan)

LARANGAN penjualan daging anjing dalam waktu dekat akan diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah.

Untuk itu Pemkot Solo sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Rencananya, jika resmi dilarang para penjual daging anjing akan dialihkan ke bidang usaha lain atau berjualan daging yang layak konsumsi.

“Karena kemarin ada instruksi dari Pak Gubernur untuk masalah konsumsi daging anjing ini ya kami jalankan saja. Untuk masalah Perda dan lain-lain ya nanti koordinasi dengan teman-teman di dewan ya. Untuk menaungi itu harus ada payung hukumnya,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (1/9).

Penyiapan perda ini setelah ditemukannya rumah penjagalan anjing di Kawasan Gilingan, Solo, yang membuang jeroannya ke aliran sungai.

Walikota Solo menyayangkan kejadian itu, karena pemilik rumah penjagalan anjing tersebut merupakan tokoh masyarakat.

“Karena ada kejadian jagal anjing yang ada di Gilingan itu ya saya sangat menyayangkan sekali. Jangan sampai terulang lagi. Apalagi, itu dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ,” ungkap Gibran.

Ia juga mengatakan, pemerintah tidak akan lepas tangan seandainya para penjual daging anjing dialihkan ke bidang usaha lain.

Pemerintah akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para penjual daging anjing yang beralih ke bidang usaha lain.

“Yang jelas nanti kalau aturannya sudah keluar dari pemerintah juga harus melakukan pendampingan. Tidak mudah. Karena ini sama saja babat alas, mencari pasar yang baru, mencari customer baru. Nanti yang jelas akan kami dampingi,” ujar Gibran. [DES]