Koran Sulindo – Pelaku pembunuhan seorang bayi berusia 11 bulan di Malaysia didakwa dengan tuntutan hukuman mati. Hazmi Majid, 36 tahun, demikian nama pelaku tersebut terlebih dulu memerkosa bayi bernama Zara tersebut sebelum akhirnya dibunuh.
Seperti yang dilaporkan Channel News Asia, ketika jaksa membacakan dakwaan itu kepadanya, Hazmi tampak menganggukkan kepalanya. Tak ada sanggahan atas dakwaan yang dibacakan kepadanya. Juga tak ada permohonan apapun yang ia ajukan kepada majelis hakim yang dipimpin Fadzilatul Isma Ahmad Refngah.
Hazmi dalam dakwaan disebut menyiksa bayi Zara dan juga memerkosanya. Itu pula yang menyebabkan sang bayi pada akhirnya meninggal dunia. Ia melakukan itu di sebuah unit Apartemen Sri Cempaka, Bandar Baru, Bangi, Malaysia pada 7 November lalu.
Berdasarkan hukum pidana Malaysia, Hazmi terancam hukuman mati. Pada persidangan selanjutnya, Hazmi juga akan didakwa 2 tuduhan yakni memasukkan sebuah obyek ke bagian vagina dan dubur bayi. Istri Hazmi yang merupakan pengasuh bayi Zara dibebaskan dengan jaminan dan akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Sebelum meninggal dunia, bayi Zara sempat menjalani perawatan dan dalam keadaan koma di Rumah Sakit Serdang, Selangor. Setelah 2 hari dirawat, bayi Zara akhirnya mengembuskan napas terakhirnya. Kepada ibu bayi, pelaku awalnya mengaku, Zara dilarikan ke rumah sakit lantaran merasa sesak karena tersumbat oleh buah apel.
Akan tetapi, setelah mengetahui kondisi sesungguhnya, tangis sang ibu pun pecah. Selain di vagina dan bagian duburnya, kepala bayi Zara pun mengalami trauma akibat benda tumpul. Setelah menyelidi kasusnya, polisi lantas menangkap Hazmi dan istrinya dan ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayi Zara. [KRG]