Koran Sulindo – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1440H jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019.
“Kita telah mendengar paparan Tim Falakiyah Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus satu derajat 26 menit sampai dengan minus nol derajat lima menit. Dengan posisi demikian, maka hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, usai memimpin sidang isbat, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/6/2019), seperti dikutip kemenag.go.id.
Sidang Isbat tersebut dihadiri para ahli falakiyah, perwakilan ormas Islam dan perwakilan duta besar negara sahabat menyepakati keputusan tersebut.
“Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, terdiri dari provinsi Aceh hingga Papua. Ada 33 perukyah yang ada, tidak ada satu pun yang melihat hilal,” katanya.
Tahun ini Kemenag melakukan pemantauan hilal pada 105 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Maka sebagaimana kaidah yang berlaku, dengan dua alasan tersebut, maka bulan Ramadan tahun ini digenapkan 30 hari. Itu artinya besok hari Selasa kita masih berpuasa karena masih Ramadhan. Dengan demikian 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2019,” kata Menag.
Penetapan 1 Syawal 1440 Hijriah dilakukan setelah Menag menerima laporan pemantauan hilal dari sejumlah titik di Indonesia. Hilal dilaporkan tak terlihat. Tak hanya di Indonesia, hilal juga tak terlihat di sejumlah negara di luar negeri.
Menurut Menag, setidaknya terdapat 33 perukyat dari 33 provinsi yang menyatakan tidak satu pun di antara mereka yang melihat hilal, jadi tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal.
Salah satu laporan disampaikan oleh ahli astronomi dari Planetarium Jakarta, Cecep Nurwendaya, yang mengatakan tidak ada referensi yang menunjukkan bahwa hilal 1 Syawal 1440 Hijriah akan teramati hari ini di seluruh wilayah Indonesia. Analisisnya itu didasarkan pada pengamatan tim pemantau hilal di Palabuhanratu, Jawa Barat. Menurutnya, fraksi iluminasi hilal di wilayah tersebut hanya 0,07 derajat.
Penentuan awal Syawal oleh Kemenag ini menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. [Didit Sidarta]