Pemerintah Terbitkan Peraturan jadi PNS dengan Kontrak Kerja

Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi negara dengan kontrak kerja.

“Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 selesai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018), seperti dikutip infopublik.id.

Pemerintah menyatakan memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.

“Karena itu pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS,” katanya.

Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK.

“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” kata Syafruddin.

Pemerintah berkomitmen melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK.

“Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” kata Bima.

Hingga 2014 pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang. Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada 2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K-II sebanyak 209.872 orang.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer.

“Jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi,” kata Muhadjir. [DAS]