Pemerintah Tempatkan Uang Negara Rp11,5 Triliun ke 7 Bank Daerah

Ilustrasi: Menkeu Sri Mulyani Indrawari/Kemenkeu.go.id

Koran Sulindo – Pemerintah menempatkan dana negara sebesar Rp11,5 triliun kepada tujuh bank daerah. Bank-bank itu adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Jawa Barat dan Banten (BJB), DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo), Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Ini sudah siap untuk disalurkan dan tujuannya adalah mendorong ekonomi daerah,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat acara Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Senin(27/7/2020), seperti dikutip antaranews.com.

Penempatan dana tersebut agar mendorong dan menggerakkan perekonomian di daerah dari dampak pandemi COVID-19.

Sebelumnya, pada akhir Juni 2020 lalu, Pemerintah juga menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada bank umum milik negara (Himbara). Tujuan penempatan dana adalah agar bank segera mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil sehingga dapat berkontribusi mendorong ekonomi.

Jika langkah penempatan dana berhasil, pemerintah akan menambah besaran dana yang akan ditempatkan di bank umum, terutama bank umum yang sehat dan memiliki kemampuan meningkatkan sektor riil ke depan.

Baca juga: Pemerintah Tempatkan Rp30 Triliun Uang Negara di Bank Plat Merah

Menkeu merinci  dana negara itu ditempatkan di BPD BJB sebesar Rp2,5 triliun, DKI Jakarta Rp2 triliun, Jawa Tengah Rp2 triliun, Jawa Timur Rp2 triliun, dan SulutGo Rp1 triliun.

Sementara itu, BPD Bali dan Yogyakarta yang masing-masing akan menerima sebesar Rp1 triliun hingga saat ini masih dalam tahap evaluasi dan pengkajian.

Mekanisme penempatan dana pemerintah untuk BPD ini adalah penempatan dana di deposito dengan suku bunga yang sama seperti waktu ditempatkan di Bank Indonesia yaitu 80 persen dari 7-Day Reverse Repo Rate.

Sama seperti untuk bank pemerintahan yang tergabung dalam Himbara, penempatan dana pemerintah kepada BPD tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara dan valuta asing.

“Yang tidak boleh hanya dua yaitu membeli SBN dan tidak boleh membeli valas jadi itu uang harus bekerja untuk mendorong ekonomi kita,” katanya.

Sri juga meminta agar ke tujuh BPD yang mendapatkan penempatan dana pemerintah nantinya mampu menyalurkan kredit kepada sektor-sektor produktif dengan tingkat suku bunga lebih rendah.

“Jadi kalau DKI Jakarta mendapat Rp2 triliun kita harap bisa menyalurkan kredit Rp4 triliun dengan suku bunga yang lebih kecil dari yang selama ini mereka pinjamkan,” kata Menkeu.

Gubernur harus Mengawasi

Menkeu Sri Mulyani meminta para Gubernur termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengawasi dana pemerintah yang ditempatkan di BPD itu.

“Gubernur tolong diawasi di BPD ya dananya jadi benar-benar untuk program-program,” katanya.

Sri Mulyani juga meminta para gubernur memastikan penyaluran dana pemerintah terhadap program pendorong ekonomi itu dilakukan secara transparan dan hati-hati.

“Harus tetap prudent tapi tetap mengalir untuk kegiatan jadi jangan hanya berhenti di BPD saja,” kata Menkeu. [RED]