Koran Sulindo – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah memohon Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak. Pemerintah menyatakan para pemohon uji materi ketentuan tersebut tidak berkedudukan hukum.
“Pemerintah memohon Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan putusan untuk menerima keterangan Presiden secara keseluruhan, menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan menolak pengujian para pemohon untuk seluruhnya, atau menyatakan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” kata Sri Mulyani, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (19/9).
Menkeu bertindak sebagai kuasa Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Amnesti Pajak di MK.
Menkeu mengatakan kebijakan amnesti pajak telah sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengedepankan kepentingan nasional dan seluruh rakyat Indonesia.
“Kebijakan ini merupakan satu bagian dari bagian awal reformasi perpajakan secara menyeluruh untuk menyongsong era transformasi perpajakan yang kuat, bersih, dan akuntabel,” kata Menkeu.
Kebijakan itu digunakan untuk meningkatkan kegiatan perekonomian berkelanjutan yang nantinya dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.
Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.
Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. [DAS]