Pemerintah Jangan Anggap Enteng Covid-19 dan Varian Omicron

Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron

Setelah sempat melandai pada Desember 2021 lalu, penyebaran Covid-19 kembali meningkat disertai meluasnya varian Omicron di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan serta antisipasi agar tidak terjadi lonjakan lebih besar lagi.

Menurut data dari Pusdatin Kementerian Kesehatan, Pada 14 Januari 2022 terdapat 850 kasus baru Covid-19 ditemukan, dengan penyebaran tertinggi di DKI Jakarta (554), Jawa Barat (104), 3 Banten (88), Jawa Timur (21) dan Jawa Tengah (10).

Angka penyebaran semakin tinggi dalam beberapa hari terakhir setelah sebelumnya tanggal 13 Januari terdapat 793 kasus, dan 12 Januari 646 kasus. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah jika tidak ada langkah serius dari pemerintah dan peningkatan protokol kesehatan di masyarakat.

Kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia pun makin bertambah banyak. Kementerian Kesehatan mencatat ada penambahan 66 kasus omicron sehingga totalnya menjadi 572 kasus pada 14 Januari. Penyebaran varian omicron dinilai kementerian kesehatan berbanding lurus dengan penyebaran Covid-19 secara umum.

Peningkatan ini terjadi sejak awal Januari 2022 bertepatan dengan usainya libur Natal dan tahun baru (Nataru) serta dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sebagian besar sekolah secara serentak.

Kebijakan melonggar

Meski peningkatan penyebaran terjadi, pemerintah terkesan kurang sigap dan mulai melonggar dalam penerapan protokol untuk pencegahan. Pelonggaran tercermin dari beberapa kebijakan pemerintah di antaranya pencabutan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. Selain itu pemerintah juga memberlakukan PTM 100 persen secara serentak hampir di semua sekolah.

Larangan masuk ke Indonesia yang sebelumnya diberlakukan untuk 14 negara dicabut oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pencabutan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 12 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Pencabutan larangan masuk ini dikhawatirkan dapat berkontribusi meningkatkan penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron, mengingat hingga pertengahan Januari mayoritas kasus baru Omicron berasal dari luar negeri.

Begitu pula penerapan PTM 100 persen untuk sekolah sangat rentan dengan penyebaran Covid-19. Belum sampai dua minggu di berlakukan, di Jakarta saja sudah 11 sekolah yang didapati kasus Covid-19 dan terpaksa dilakukan penutupan sementara.

Pembelajaran tatap muka (PTM) baru berlangsung sekitar dua pekan sejak awal Januari. Kebijakan PTM saat pandemi tersebut dikeluarkan melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) empat Menteri, mengingat pertimbangan learning loss pada generasi bangsa selama pandemi.

Pemberlakuan PTM 100 persen sangat rentan karena anak-anak terutama yang berusia 6-11 tahun belum mendapat vaksin lengkap, selain itu protokol kesehatan seperti menjaga jarak minimal 1 meter tidak memungkinkan kalau seluruh anak masuk di dalam kelas. Durasi jam belajar 3-6 jam juga memungkinkan penyebaran dalam ruang kelas, dimana puluhan orang berkumpul dalam satu ruangan dalam waktu yang lama.

Dr. Piprim dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya mengingatkan kalau hanya anak-anak yang sudah divaksin full dose saja yang boleh sekolah PTM. Saat ini anak usia SD 6-11 sebagian besar baru mendapatkan vaksin pertama, dan belum dosis penuh.

“Untuk membuka pembelajaran tatap muka 100% guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Anak dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid,” ujar Dr. Piprim dalam video yang di tayangkan IDAI.

Jangan anggap enteng

Penyebaran Covid-19 disertai varian Omicron sebaiknya diantisipasi dengan langkah lebih serius sebelum terlambat. Sebagaimana imbauan dari organisasi kesehatan dunia WHO agar meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan protokol kesehatan di masyarakat.

Peringatan WHO muncul karena berdasar penelitian varian Omicron lebih mudah menyebar dan dapat menginfeksi ulang, termasuk pada orang yang telah mendapat vaksin lengkap.

Kiranya pemerintah perlu meninjau situasi secara lebih luas dan mengeluarkan kebijakan secara hati-hati. Karena kurangnya kewaspadaan bisa menyebabkan gelombang baru Covid-19 yang lebih besar.

Selain itu yang penting diperhatikan adalah kesiapan layanan kesehatan menghadapi lonjakan kasus. Belajar dari pengalaman varian Delta, saat itu semua fasilitas kesehatan hampir kolaps karena gelombang kasus yang luar biasa besar dan kurangnya daya tampung.

Aspek kesehatan masyarakat juga hal penting dalam mencegah meningkatnya penyebaran virus. Karena meski sudah di vaksin lengkap sekalipun, jika daya tahan tubuh lemah tetap dapat terinfeksi varian Omicron. Maka peningkatan kecukupan nutrisi dan gizi masyarakat perlu mendapat perhatian serius pemerintah selain imbauan penerapan protokol kesehatan. [PTM]