Pemerintah Ingin Presidential Threshold Tetap Sesuai UU Pemilu 2008

Ilustrasi: Jajaran Pimpinan Kemendagri/kemendagri.go.id

Koran Sulindo – Pemerintah tetap menginginkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menngunakan skema 20-25 persen suara sah sesuai Undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Pertimbangannya jumlah presidential threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama, yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (14/6), seperti dikutip Antaranews.com.

Dalam UU No 42 Tahun 2008 itu, syarat “presidential threshold” adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah pemilu.

Upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, menurut Mendagri, tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold.

Beberapa pasal dalam UU itu pernah diajukan judicial review-nya oleh Yusril Ihza Mahendra pada Desember 2013, namun Mahkamah Konstitusi tidak menerima.

Pertimbangan lain, presidential threshold mendorong peningkatan kualitas Capres/Cawapres serta memastikan Presiden/Wapres yang terpilih memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen. Karena itu sistem ini memperkuat sistem pemerintahan presidensiil.

Presidential threshold

Pemilu 2019 merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia karena pada pemilu mendatang, tiap rakyat memilih secara langsung sekaligus pasangan presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dalam satu hari pencoblosan.

RUU Penyelenggaraan Pemilu itu juga memuat ketentuan sekaligus menjadi ketentuan baru dari tiga UU terkait pemilu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Karena itu materi RUU hingga setebal 400 halaman dengan ratusan pasal.

Soal “presidential threshold”  ini dalam pembahasan di tingkat Pansus, terdapat 4 pandangan. Pandangan pertama, 4 partai politik mengusulkan syarat “presidential threshold” adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah pemilu. Partai yang mengusulkan adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Intinya, mereka ingin pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.

Ambang batas minimal ini dipakai Pilpres 2014 lalu.

Pandangan kedua, 4 partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan Partai Hanura mengusulkan penghapusan ketentuan “presidential threshold” sehingga setiap partai politik peserta pemilu mendatang masing-masing berhak mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Pandangan ketiga, PKB mengusulkan ketentuan “presidential threshold” adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat minimal 7 persen kursi di DPR RI atau 3,5 persen suara pemilu.

Pandangan keempat, PPP yang mengusulkan ketentuan “presidential threshold” sebesar 25 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara pemilu.

Usulan besaran ketentuan “presidential threshold” itu memberikan konsekuensi terhadap jumlah capres pada Pemilu 2019 nanti.

Jika UU Pemilu menyetujui penghapusan syarat “presidential threhold” maka seluruh partai politik peserta pemilu masing-masing dapat mengusulkan calon Presiden. Maka apabila pemilu 2019 diikuti 14 partai politik, maka semua partai berwenang mengusulkan capres.

Jika syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara yang dipakai, maka paling tidak minimal ada 2 pasangan capres, seperti pada Pemilu 2014.

Pasal 189 dalam RUU Pemilu yang sekarang menyebutkan jumlah keseluruhan pasangan calon yang diusulkan minimal berjumlah dua pasangan calon. Karena pada Pemilu 2019 itu Pilpres dan pemilihan anggiota DPR berbarengan, maka partai politik sudah harus menetapkan pasangan jauh hari.

Namun tanpa “presidential threshold”, susah terjadi pemenang mayoritas di setiap daerah dalam perolehan suaranya. Pilpres akan berlarat-larat dan menghambur-hamburkan biaya.

Jangan Voting

Mendagri juga berharap pengambilan keputusan isu krusial dalam RUU Pemilu tidak dilakukan dengan voting.

Jika Pansus ingin mengambil keputusan melalui voting, pemerintah menyarankan agar dibawa dulu ke Paripurna DPR.

“Pemerintah tidak mau kalau arahnya voting. Pengambilan keputusan di Pansus yang sudah dapat dimusyawarahkan boleh diambil keputusan di Pansus. Kalau ada yang belum bisa sepakat di Pansus, ya dibawa saja di Paripurna untuk ambil keputusan,” kata Tjahjo, seperti dikutip kemendagri.go.id.

Menurut Mendagri, pemerintah menghargai pansus RUU Pemilu dalam setiap rapat yang digelar dengan mengedapankan musyawarah.

“Tetapi pemerintah masih berharap adanya titik temu dari beberapa poin-poin krusial walaupun sulit karena menyangkut strategi hidup matinya partai politik,” kata Mendagri.

Isu krusial yang masih alot adalah sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, parliamentary threshold, presidential threshold, metode konversi suara, jumlah kursi tiap dapil anggota DPR, dan jumlah kursi tiap dapil anggota DPRD. [DAS]