Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej - Kompas
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej - Kompas

PROGRAM sosialisasi mengenai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) digelar di sejumlah wilayah. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Agustus lalu.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pelaksanaan sosialisasi ini akan digelar di 11 kota dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Intelijen Negara atau BIN.

“Memang instruksi presiden pada rapat (rapat terbatas) tanggal 2 Agustus 2022, menginstruksikan kami jajaran pemerintah ada beberapa hal. Pertama, sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif,” kata Eddy.

Menurut Eddy, Presiden Jokowi memandang sosialisasi itu bukan hanya tugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sosialisasi RKUHP juga merupakan tugas Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), BIN, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), staf khusus presiden, dan Kepala Staf Presiden.

Mengenai pelibatan BIN, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy mengatakan pelibatan BIN dalam sosialisasi ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Kemenkumham menyebut pihaknya serta kementerian dan lembaga lainnya akan menjadikan sosialisasi itu sebagai momentum untuk menyerap masukan masyarakat terkait RKUHP.

Eddy juga menyebut sosialisasi tidak akan terbatas di 11 kota. Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga terkait bisa menggelar acara serupa di wilayah tertentu secara terpisah.

“Sebagai contoh, hari Rabu tanggal 24 Agustus kemarin ada acara yang kemudian diinisiasi oleh Senat Mahasiswa Indonesia, itu kami diundang,” ujar Eddy.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyerahkan draf RKUHP ke DPR pada 6 Juli lalu. Eddy mengatakan pembahasan hanya dilakukan terkait 14 isu yang dinilai krusial.

Sejumlah isu dalam 14 isu tersebut antara lain, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden, ternak yang merusak pekarangan orang lain, penodaan agama, perzinahan, dan lainnya. [DES]