Pembubaran HTI Melalui Proses Peradilan

Ilustrasi: Unjuk rasa HTI/AFP

Koran Sulindo – Pemerintah akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui proses peradilan. Ormas tersebut dinilai secara nyata bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pada hari ini telah dilakukan rapat bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, bersama kementerian lembaga lainnya di Kantor Kemenkumham.

“Intinya Pemerintah keluarkan sikap atas keberadaan HTI yang dianggap bisa membahayakan keutuhan NKRI. Sebagai ormas berbadan hukum ada indikasi kegiatan-kegiatan yang melanggar UU Keormasan,” kata Tito di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).

Menurut Tito, pembubaran HTI akan ditempuh melalui proses peradilan. Nantinya, Kejaksaan Agung akan melayangkan gugatan. Sementara Polri sendiri kata Tito, akan memberikan masukan kepada kejaksaan seperti, data-data serta informasi mengenai kegiatan HTI yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

“Kita lihat terjadi benturan dalam masyarakat, banyak masyarakat yang menolak kehadiran HTI, banyak prinsip HTI yang menolak pancasila dan UUD 45,” kata Tito.

Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto melalui siaran pers tertulis mengatakan, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakan terindikasi bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, kegiatan HTI secara nyata menimbulkan benturan di masyarakat yang mengandung Kamtibmas dan keutuhan NKRI. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah perlu mengambil langkah hukum membubarkan HTI.

“Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Wiranto. [YMA]