Pembentukan Tim Gabungan untuk Menertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, akan membentuk tim gabungan khusus untuk menangani masalah juru parkir liar di Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga terkait juru parkir liar, terutama di area minimarket. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pembentukan tim ini adalah respons terhadap maraknya juru parkir liar yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.

“Khusus yang terkait dengan kejadian ketidaknyaman di minimarket saat ini, kami sedang siapkan tim gabungan dari unsur tim Lintas Jaya (Dishub dan TNI/Polri) ditambah dari Satpol PP serta Pengadilan dan Kejaksaan Negeri,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Menurut Syafrin, tim gabungan ini akan memberikan sanksi pidana ringan (Tipiring) terhadap juru parkir liar. Pelaksanaan penindakan akan difokuskan pada lokasi-lokasi minimarket mandiri yang diketahui memungut parkir secara ilegal dan menimbulkan keresahan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan aduan masyarakat.

Sebelumnya, Syafrin menjelaskan bahwa lahan parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang memanfaatkan lahan parkir ini dan memicu keresahan masyarakat.

“Tapi ada oknum yang memanfaatkan meski oleh pengelolanya disebut gratis. Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak,” kata Syafrin.

Pembentukan tim gabungan ini diharapkan dapat mengatasi masalah juru parkir liar yang sering kali meresahkan masyarakat, serta memastikan bahwa fasilitas umum digunakan sesuai dengan fungsinya tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga. [UN]