Pelaku Penembakan Tentara di Jatinegara Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Ilustrasi: Seorang memberikan penghormatan pada almarhum Letkol CPM Dono Kuspriyanto usai pemakaman/ANTARA News-Laily Rahmawaty

Koran Sulindo – Pelaku penembakan di Jatinegara, Selasa (25/12/2018) malam terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan pemecatan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kasus yang melibatkan pelaku dan korban sama-sama dari militer itu akan diproses di peradilan militer, dan hukum yang berlaku adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Pelaku berinisial Sersan Dua JR dikenakan pasal 338 KUHPM.

Pelaku penembakan ditangkap di Pasar Jengki, Makasar, Jakarta Timur, Rabu dinihari tadi, dan kini ditahan di Markas Komando Satuan Polisi Militer TNI AU di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma.

“Ini murni kriminal, bukti dan saksi tidak satu pun mengindikasikan kejadian direncanakan. Tidak ada satu pun percakapan, pesan, panggilan yang berhubungan dengan korban. Jadi dapat kami simpulkan tersangka dan korban tidak saling mengenal,” kata Kepala Sub Dinas Penerangan Umum Dinas Penerangan TNI AU, Letnan Kolonel Khusus M Yuris, di Jakarta, Rabu (26/12/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, Satuan Polisi Militer TNI AU di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, memeriksa gawai pelaku.

TNI AU meminta masyarakat tidak berasumsi dan mengaitkan kasus penembakan dengan isu lainnya, karena kasus tersebur murni kriminal yang dilakukan perorangan oknum personel TNI AU.

Baca juga: Terduga Penembak Perwira TNI di Jatinegara Adalah Anggota TNI Juga?

Dimakamkan di Bogor

Sementara itu jenazah anggota TNI AD Letkol CPM Dono Kuspriyanto dimakamkan secara militer di Taman Bahagia Dreded Bondongan Kota Bogor, Jawa Barat, siang ini. Biaya pemakaman ditanggung TNI AU.

Upacara militer dipimpin langsung oleh Komandan Puspomad Mayjen TNI Rudi Yulianto, diikuti oleh satu satuan setingkat kompi (SSK) anggota TNI dari semua matra. Hadir dalam upacara pemakaman tersebut pejabat TNI dan Polri, di antaranya Irjen TNI Letnan Jenderal TNI Muhammad Herindra, Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyo, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, rekan-rekan seangkatan almarhum Akmil 87.

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa juga terlihat melayat di rumah duka di wilayah Semplak.

Dalam upacara pemakaman disebutkan Letkol Dono meninggal di Jakarta pada hari Selasa (25/12/2018) pukul 23.25 WIB dalam tugas.

Sebelum meninggal, Letkol Dono menjabat sebagai Kabag Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik, Pusat Polisi Militer AD, Jakarta. Sebelumnya ia menjabat Kepala Bagian Pengamanan Pusat Polisi Militer TNI AD, pernah menjadi wakil komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Dono adalah abituren Akademi Militer tahun kelulusan 1987, seangkatan dengan Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa.

Sementara itu, Dikyo adik bungsu almarhum mewakili pihak keluarga mengatakan ikhlas atas kepergian almarhum.

“Keluarga ikhlas, tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Dikyo.

Kronologi

Peristiwa penembakan terhadap anggota TNI AD Letnan Kolonel CPM Dono Kusprianto itu pada Selasa (25/12/2018) malam di Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi, dalam konferensi pers di Makodam Jaya, di Jakarta, Rabu (26/12/2018), mengatakan kronologi peristiwa bermula sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Jatinegara Barat terjadi penyerempetan mobil korban dengan motor yang diduga milik pelaku berinisial JR yang merupakan seorang personel TNI AU.

Setelah terjadi penyerempetan, korban tidak berhenti sehingga pelaku yang dalam kondisi mabuk mengejar korban. Saat itu, kondisi lalu lintas sedang padat sehingga korban terkejar pelaku. Selanjutnya, pelaku memarkir motornya dan mengeluarkan dua tembakan dari arah depan kendaraan korban dan dua tembakan dari arah belakang korban.

Beberapa menit menjelang kejadian, saksi melihat dua orang sedang berboncengan sepeda motor di depan Rumah Sakit Hermina, Jatinegara, Jakarta Timur. “Laporan sementara, pelaku yang di belakang mengacungkan senjata api, mengarah ke mobil korban,” kata Kristomei, Rabu pagi, melalui rilis media.

“Korban meninggal di TKP. Satu di pelipis, satu di punggung tembus perut. Korban Letkol CPM Dono Kusprianto perwira menengah berusia 56 tahun,” katanya.

Barang bukti yang ditemukan di lapangan antara lain tas milik korban yang berisi gawai dan kartu identitas.

Letkol Dono Kuspriyanto ditembak hingga mengembuskan napas terakhirnya saat mengendarai mobil, di depan Sekolah Santa Maria Fatima, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelakunya menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax, yang kemudian ditinggalkan di dekat kejadian perkara. Polisi juga menemukan proyektil peluru.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, dari laporan saksi di lokasi kejadian terdengar ada empat kali suara tembakan.

“Dari laporan saksi di tempat kejadian perkara terdengar empat kali suara tembakan,” kata Dedi.

Saksi yang melihat adalah Satpam Rumah Sakit Hermina, M. Ismail. Ia mengatakan mendengar 2 kali tembakan. Tak lama kemudian, saksi kembali mendengar 7 kali tembakan di depan Bank Danamon.

Kemudian, mobil dinas TNI AD yang dikendarai Letkol Dono Toyota berhenti, kurang-lebih 100 meter dari lokasi penembakan. Di dalamnya, Dono telah tak bernyawa, dengan dengan luka tembak di pipi kiri, leher, dan dada.

Dua orang yang berboncengan sepeda motor kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor lain.

“Dan meninggalkan barang bukti sebuah sepeda motor saat kejadian terjatuh di tempat kejadian perkara,” kata Kristomei.

Sepeda motor itu bernomor polisi B 4619 TSA dan di pelat belakangnya ditempel stiker kesatuan TNI. Seorang sumber mengatakan, diduga sepeda motor itu milik anggota TNI Angkatan Udara. [DAS]