Pedagang Jual Beli Kendaraan dan Kaos Partai dalam Pusaran Korupsi KTP El

Setya Novanto/suaragolkar.com

Koran Sulindo – Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvan Hendra Pambudi Cahyo, terlibat dalam pengadaan proyek KTP-Elektronik (KTP el). Irvan adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera.

“Irvan Hendra Pambudi itu keponakan, yang saya tahu dia jual beli kendaraan,” kata Setya Novanto dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/4), seperti dikutip Antaranews.com.

“Apakah tahu Irvan juga terlibat e-KTP?” tanya jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho.

“Tidak tahu,” jawab Setya.

“Tahu Irvan punya perusahaan?”

“Hanya tahu belakangan,” jawab pria yang akrab disapa Setnov itu.

“Ini berbeda dengan keterangan Anda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjawab pertanyaan penyidik, Apakah saudara kenal Irvan Hendra Pambudi Direktur PT Mukarabi Sejahtera? Anda menjawab Saya kenal Irvan Hendra Pambudi Direktur PT Murakabi Sejahtera sebagai pemilik perusahaan dari istri saya pertama saudari Lusiana, apakah keterangan ini benar?”

“Saya tahu dia di media kalau dia salah satu direktur Mukarabi, baru terakhir saya tahu,” jawab Setnov.

“Tahu Mukarabi ikut e-KTP?” tanya jaksa Taufiq.

“Tidak tahu,” jawab Setnov.

“Apakah tahu Irvan Ketua Konsorsoum Mukarabi Sejahtera?”

“Tidak tahu,” jawab Setnov.

Jual Beli Kaos Partai

Pada awal persidangan, Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun setelah dicecar oleh Hakim Tipikor Jhon Halasan Butar Butar, Setnov menyebut mengenal Andi, berawal dari bisnis kaos partai.

“Iya saya mengenal Andi Narogong tahun 2009 di sebuah restoran, Yang Mulia,” kata Setnov.

“Sebelumnya saya bertanya, katanya Anda enggak tahu.”

“Maaf Majelis, bukan tidak mengenal tapi saya lupa kapan bertemunya,” ujar Setnov.

Setnov menjelaskan pertama kali bertemu Andi saat menjadi pengusaha konveksi di Jakarta.

“Jadi di pertemuan di restoran itu Andi kemudian menawarkan kerjasama dengan saya. Waktu itu saya Bendahara Partai Golkar, Yang Mulia. Saya jelaskan kronologisnya dulu, Yang Mulia. Saat itu, datanglah seseorang yang mengenalkan diri sebagai Andi Narogong. Kemudian dia menyampaikan bahwa ia pengusaha jual beli kaos partai,” kata Setnov.

Setelah pertemuan tersebut, Setnov mengaku ada pertemuan kedua.

“Saudara Andi lalu menawarkan kerjasama pengadaan kaos untuk partai. Tapi saya tidak bersedia, Yang Mulia,” kata Setnov.

Jhon lalu menanyakan kenapa Setnov menolak. Alasannya, harga kaos dari Andi mahal.

“Setelah saya cek harganya mahal. Maka saya tolak. Dia berusaha ketemu dan dia tawarkan produk Cina impor,” kata Setnov.

Sejak itu Setnov mengaku tidak membangun komunikasi yang intens lagi dengan Andi Narogong.

Setya Novanto bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dalam dakwaan disebutkan proses pelelangan proyek e-KTP akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Untuk itu dibentuk pula konsorsium Astagraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping. Konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri atas PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan PT Stacopa.

Ketiga konsorsium tersebut dibawa atau berafiliasi dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah pertemuan untuk menyusun pengadaan KTP-el yang dilakukan di Ruko Fatmawati yang juga dihadiri oleh Irvan.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Setya Novanto dan Anas Urbaningrum adalah otak pembagian uang korupsi e-KTP. Dalam dakwaan tersebut disebutkan peran Setnov adalah dalam proses penganggaran.

Sebesar 51 persen atau senilai Rp 2,66 triliun untuk belanja modal dan belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya 49 persen atau senilai Rp 2,55 triliun akan dibagi-bagikan.

Bantah Terima Uang

Setnov juga membantah menerima uang dari proyek KTP-Elektronik (KTP) dan mengawal penganggaran pengadaan e-KTP di DPR.

“Ada hiruk pikuk e-KPT karena ada pembagian uang dan Anda bagian orang yang mengawal proyek ini?” tanya ketua majelis hakim Jhon.

“Tidak ada, tidak benar,” jawab Setnov.

“Anda yakin tidak terkait dengan bagian uang e-KTP?”

“Tidak benar,” jawab Setnov.

“Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?”

“Betul, yakin,” jawab Setnov.

“Saya ingatkan anda sudah bersumpah!”

“Betul sesuai sumpah saya,” jawab Setnov.

“Bagaimana kalau fraksi yang anda pimpin diharapkan dapat mengawal proyek e-KTP?”

“Tidak benar yang mulia, tidak pernah dengar istilah mengawal,” jawab Setnov.

“Pernah memberikan instruksi tertentu ke anggota partai?”

“Tidak pernah,” jawab Setnov.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP. Perannya antara lain menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara KTP el ini. [DAS]