Sulindomedia – Kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai pengangkatan bidan pegawai tidak tetap (PTT) pusat sebagai calon pengawai negeri sipil daerah (CPNSD), yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), tidak dapat mengakomodasi suluruh bidan PTT Indonesia. Karena, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nompr 98 Tahun 2000, bidan PTT yang diakomodasi sebagai CPNSD maksimal berusia 35 tahun.
Kenyataan di lapangan, sebanyak 2.691 bidan PTT telah berumur di atas 35 tahun dengan masa pengabdian di atas lima tahun harus tersingkir lantaran adanya aturan pembatasan usia tersebut. Karena itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo menegaskan, seharusnya pemerintah memprioritaskan para bidan PTT yang telah menjalani masa pengabdian di atas lima tahun tersebut.
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus mengubah alokasi CPNS dengan memprioritaskan mereka yang telah lama mengabdi di bidang pendidikan dan kesehatan seperti bidan PTT,” kata Arif Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/03/2016)
Selain itu, Arif Wibowo menegaskan, pemerintah harus mengaloksikan dana untuk pengangkatan CPNSD tenaga pendidikan dan kesehatan yang telah mengabdi bertahun-tahun tersebut. Anggota DPR Komisi II itu juga menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan bersama pemerintah akan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait. “Kami akan mendesak pemerintah bersama DPR untuk melakukan perubahan terbatas terhadap undang-undang dan aturan terkait yang menjadi ganjalan bagi tenaga pendidik dan kesehatan yang telah mengabdi cukup lama, tak terkecuali bidan PTT,” ujarnya. [CHA/PUR]