Ilustrasi/nawalapatra.com

Koran Sulindo – Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan seluruh fraksi di DPR sepakat merevisi hukuman pencemaran nama baik yang diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diturunkan dari semula 6 tahun menjadi kurang 5 tahun.

“Kami di Komisi I diwakili Kapoksi membahas Pasal 27 UU ITE, sepakat sanksi yang semula 6 tahun diturunkan menjadi kurang dari 5 tahun,” katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (14/6) sebelum memimpin Rapat Panitia Kerja revisi UU ITE.

Hukuman diturunkan menjadi kurang dari 5 tahun itu agar proses di pengadilan nanti tidak bisa langsung dilakukan karena dengan asumsi batasnya di atas lima tahun. Dengan hukuman di bawah lima tahun itu dalam proses hukumnya tidak terkena penangkapan, dan kemungkinan hanya diberikan sanksi.

“Dari pemerintah oke di bawah lima tahun, apakah empat atau tiga lalu kami diskusi terkait pencemaran nama baik dalam KUHAP selama 9 bulan dan di RUU KUHAP 12 bln, namun kami akan undang ahli hukum pidana,” ujarnya.

Selain itu , fraksi-fraksi sepakat bahwa pencemaran nama baik itu harus berupa delik aduan. Karena itu dia menjelaskan, siapapun yang merasa nama baiknya tercemar maka harus melakukan aduan apabila laporannya ingin diproses.

“Mulai dari tukang becak hingga Presiden harus lakukan aduan karena kalau tidak maka tidak bisa langsung di proses,” katanya.

Hal lain yang disepakati fraksi menurut politikus PDI Perjuangan itu adalah adanya rehabilitasi terhadap seorang yang dinilai tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan tidak bersalah itu harus diputuskan pengadilan dan negara menghapus data-data.

“Misalnya seorang tidak korupsi berdasarkan putusan pengadilan maka negara mencabut berita-berita di media online,” kata Hasanuddin. [DS]