Koran Sulindo – Kementerian Dalam Negeri menyatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 tak perlu melakukan verifikasi ulang untuk Pemilu serentak 2019. Sebanyak 12 parpol itu otomatis menjadi peserta pemilu 2019.
Ke-12 parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri, Bahtiar, mengatakan verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran karena alat ukur verifikasi sama dengan sebelumnya.
“Kalau ada yang tanya, ini waktunya sudah cukup lama pasti ada yang berubah. Kami jawab, parpol bukan PT (perseroan terbatas) kosong yang tak ada aktivitasnya. Kantor masih beroperasi, jadi perlu verifikasi apalagi,” kata Bahtiar, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (8/9).
Saat ini terdapat 73 parpol yang mempunyai badan hukum. Sebanyak 61 parpol yang dinyatakan tak lulus verifikasi pada 2014 dan ingin berpartisipasi pada Pemilu 2019, wajib mendaftar dan diverifikasi kembali.
Kemdagri optimistis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal beberapa pasal dalam Undang-undang Pemilu tak akan mengganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak mengganggu,” kata Bahtiar.
Sebelumnya, KPU meminta parpol menyiapkan syarat verifikasi peserta Pemilu 2019. Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, parpol harus memasukkan (input) data sebelum mendaftar. Kemudian pendaftaran resmi dibuka pada 3 Oktober 2017. [CHA]