Koran Sulindo – Sebanyak 11 unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan, salah satunya di jalur sepeda terpaksa diderek Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan.
“Sudah jelas jalur sepeda bukan untuk parkir karena melanggar aturan, diharapkan masyarakat tidak melanggar aturan yang sudah ada,” kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Budi Setiawan, Jumat (2/10).
Penderekan terhadap kendaraan roda empat itu diakui Budi, setelah pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat tentang parkir di jalur sepeda dan trotoar.
Sejumlah lokasi yang dilakukan penindakan seperti Jalan MT Haryono, Jalan Denpasar Raya, Jalan Dr Satrio, Jalan Fatmawati Raya dan Jalan Senopati.
Alhasil ditemukan belasan kendaraan roda empat parkir sembarangan, hingga petugas melaksanakan penindakan penderekan.
“Masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas perlu diberikan edukasi sampai tindakan penegakan aturan,” ujar Budi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang transportasi, Pasal 62 menyebutkan bahwa terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan.
Penindakan tersebut berupa, penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta pencabutan pentil ban.
Berdasarkan aturan tersebut kendaraan roda empat yang kedapatan parkir pada trotoar dan jalur sepeda di derek petugas hal ini dilakukan karena melanggar selanjutnya petugas melakukan penderekan.
Budi menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli dan penindakan terhadap parkir liar. Rabu kemarin, sebanyak 30 sepeda motor dikenai sanksi cabut pentil karena kedapatan parkir di trotoar di Jalan Dr Satrio, Setiabudi.
“Kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas serta mengurangi pelanggaran parkir sehingga terciptanya ketertiban dan kenyamanan penggunaan jalan khususnya pengguna jalur sepeda,” ujar Budi. [WIS]