Sulindomedia – Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk Pelindo II kembali menyerahkan sejumlah dokumen kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dokumen-dokumen yang dikumpulkan dalam satu kardus besar ini diserahkan untuk melengkapi data audit investigatif BPK terhadap Pelindo II.

“Kami yakin punya tujuan yang sama. Audit ini sebagai pintu masuk untuk tata kelola BUMN, agar tata kelola ini dikembalikan ke perintah konstitusi,” ujar Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka kepada perwakilan BPK di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016)

Kedatangan Pansus Pelindo II  untuk menyerahkan berkas ini adalah untuk yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Pansus Pelindo II datang ke BPK pada November 2015 dan akhir Januari 2016 lalu. Pansus itu juga mengapresiasi kerja BPK yang cepat memproses permintaan audit ini.

“Tiga minggu lalu, kami datang dan sekarang tim investigasi sudah terbentuk,” kata Rieke.

Sementara itu, Anggota VII BPK Achsanul Qosasi berjanji segera memproses tambahan dokumen ini. Tim investigasi BPK juga, katanya, akan mulai bekerja tanpa berlama-lama.”Audit investigasi mungkin bisa dalam tiga sampai enam bulan selesai,” tutur Achsanul.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Ricard Joost Lino, melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menilai hasil audit BPK terkait sepuluh unit mobil crane telah menyalahi aturan. Menurut dia, BPK telah melanggar kode etik, karena dari hasil audit pada Februari 2015 tidak ada kerugian negara.  “Diam-diam mengeluarkan kerugian negera menyatakan Rp 37,9 miliar itu adalah total lost,” ujar Fredrick di Mabes Polri, Kamis lalu (27/1/2016).

Dijelaskan, 10 unit mobil crane tersebut berfungsi dan bisa beroperasi dengan baik, bahkan menghasilkan uang Rp 3,8 miliar selama setahun, Karena itu, Fredrich menegaskan, akan melakukan somasi ke BPK yang dinilai telah melanggar kode etik.

“Kami akan melakukan somasi kepada BPK karena sudah melanggar undang-undang dan akan melakukan langkah hukum perdata dan pidana terhadap BPK,” katanya.