Demi menggalakkan dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2007 memutuskan untuk menetapkan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional (International Day of Democracy). Untuk mensukseskannya, PBB mengajak seluruh negara anggotanya dan semua organisasi di bawahnya, untuk turut serta memperingati hari ini dengan cara yang tepat. Dan, dengan berkontribusi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Banyak pihak menganggap bahwa peringatan Hari Demokrasi Internasional dapat menjadi kesempatan untuk meninjau keadaan demokrasi di seluruh dunia, mendorong gerakan demokrasi serta mempromosikan kebebasan, perdamaian, dan hak asasi manusia. Adalah penting untuk menerapkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi di masyarakat. Agar tercipta kehidupan bersama yang nyaman, dan demi menghindari terjadinya konflik.
Latar belakang penetapan hari demokrasi ini bisa dilihat dari saat Inter-Parliamentary Union (IPU) mengadopsi Deklarasi Universal tentang Demokrasi (Universal Declaration on Democracy) pada September 1997. Dalam deklarasi tersebut, ditegaskan tentang prinsip-prinsip demokrasi, unsur-unsur dan pelaksanaan pemerintahan demokratis, dan ruang lingkup internasional demokrasi.
Kita mundur lagi sedikit. Setelah dengan gerakan People Power Revolution-nya berhasil menggulingkan Ferdinand Marcos, yang berkuasa dengan kediktatorannya selama 20 tahun di Filipina, pada 1988 Presiden Corazon C. Aquino berinisiatif untuk mengadakan konferensi internasional tentang demokrasi baru dan terpulihkan (The international conferences on new and restored democracies/ICNRD)
Konferensi ini awalnya merupakan forum antarpemerintah. Dalam prosesnya, ICNRD kemudian berkembang menjadi struktur tripartit, menjadi partisipasi-bersama antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil. Dalam konferensinya yang ke-enam (ICNRD-6) yang berlangsung di Doha, Qatar, dari 29 Oktober sampai 1 November 2006; sifat tripartit dari proses tersebut semakin diperkuat. Konferensi keenam diakhiri dengan deklarasi dan Rencana Aksi (Plan of Action), yang menegaskan kembali prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar demokrasi.
Menindaklanjuti hasil ICNRD-6 tersebut, dewan penasehat yang dibentuk dan diketuai oleh Qatar, memutuskan untuk mempromosikan Hari Demokrasi Internasional. Qatar lalu juga memimpin penyusunan teks resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan berkonsultasi dengan negara-negara anggota PBB lainnya.
Atas usul IPU, tanggal pengadopsian Deklarasi Universal tentang Demokrasi/Declaration on Democracy, 15 September, dipilih menjadi hari yang akan dirayakan oleh masyarakat internasional setiap tahunnya, sebagai Hari Demokrasi Internasional (International Day of Democracy).
Resolusi yang berjudul “Dukungan sistem dari PBB terhadap upaya Pemerintah untuk mempromosikan dan mengkonsolidasikan demokrasi baru atau terpulihkan” (“Support by the United Nations system of efforts of Governments to promote and consolidate new or restored democracies) diadopsi melalui konsensus pada 8 November 2007. [NiM]
Baca juga: