Sulindomedia – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tim percepatan akses keuangan daerah (TPKAD) akan dibentuk paling cepat Maret 2016. Menurut Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto, TPKAD ini penting untuk menggerakkan inklusi keuangan di daerah. “Kami ingin teman-teman di daerah punya kesamaan pandang tentang keuangan dengan di pusat demi menggerakkan inklusi keuangan di daerah. Dalam pembentukan TPKAD, OJK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Agus di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu kemarin (13/2/2016).

TPKAD, katanya lagi, secara umum berfungsi memetakan kebutuhan daerah dan memberikan bantuan biaya untuk mengembangkan potensi-potensi daerah demi menyejahterakan masyarakat. Selain itu, TPKAD nantinya juga memfasilitasi UMKM di daerah untuk masuk ke bursa saham. TPKAD pun akan membantu jika pemerintah daerah ingin menerbitkan obligasi untuk membiayai pembangunan di wilayahnya. “Namun, terkait dengan obligasi ini kami masih mengkaji lagi agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan daerah,” tutur Agus.

Nantinya, TPKAD akan dipimpin sekretaris daerah (sekda) dengan pejabat OJK daerah sebagai sekretaris, sementara pemimpin daerah seperti gubernur dan bupati berperan sebagai pengarah. OJK menargetkan TPKAD akan ada minimal di setiap kota di Indonesia, melengkapi 35 kantor OJK yang sudah ada di daerah-daerah.

Usul pembentukan TPKAD ini berasal dari Presiden Joko Widodo dan diungkapkan ketika dirinya berdiskusi dengan pemimpin-pemimpin perbankan dan industri keuangan di Istana Kepresidenan pada pertengahan Januari 2016 lalu. Usulan tersebut kemudian ditanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang langsung berdiskusi dengan OJK.

Memang, OJK fokus mengembangkan inklusi keuangan di daerah-daerah, yang jika dikembangkan dengan baik dapat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Beberapa program dan kegiatan inklusi keuangan OJK adalah Jaring (Jangkau, Sinergi, dan Guideline); Laku (Layanan Keuangan) Mikro, Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif), dan; Simpanan Pelajar (Simpel). [HIN/PUR]