Koran Sulindo – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (FI) sudah menyepakati 2 isu, yaitu kelanjutan operasional tambang dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
“Saat ini, perundingan masih berlangsung. PTFI sudah sepakat nanti bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) bukan lagi KK (Kontrak Karya),” kata Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji, melalui rilis media Humas Kementerian ESDM
IUPK yang akan diterbitkan akan berlaku hingga 2021, sama dengan berlakunya Kontrak Karya yang berdasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagai pemegang IUPK, sama seperti perusahaan tambang lainnya, Freeport berhak mengajukan perpanjangan 2 kali 10 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Soal pembangunan smelter, Freeport sepakat smelter itu selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal 2022.
“Ini akan dievaluasi tiap 6 bulan, apabila perkembangan smelter tidak sesuai rencana, rekomendasi eskpor (konsentrat) dapat saja dicabut,” kata Teguh.
Negosiasi masih mandek dalam 2 isu lain, yaitu stabilitas investasi dan divestasi saham,
Pemerintah menggunakan perhitungan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yang menyebut dalam bentuk IUPK penerimaan negara lebih besar.
Dalam isu stabilitas investasi, masih dibahas terkait dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang idealnya dituangkan dalam satu paket regulasi.
“Tadi sudah disepakati karena semangatnya ke depan untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang terkait dengan satu paket regulasi, akan difasilitasi oleh Kemenkumham bersama Kementerian ESDM,”kata Teguh.
Sementara soal isu divestasi, pemerintah masih menyusun formula agar pembelian saham PT Freeport Indonesia dapat dilakukan seketika, dan perhitungan market value dilakukan oleh Appraisal Independen. Adapun due dillegence termasuk aspek legal dan lingkungan juga sedang dievaluasi.
“Untuk menghitung nilai saham ini kita akan meminta kepada PTFI secara bersama-sama untuk menunjuk independent evaluator menghitung nilai saham (dengan) tidak menghitung cadangan,” kata Teguh. [DAS]