Ilustrasi: Siti Aisyah-Reuters

Koran Sulindo – Nasib Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, ditentukan hari ini. Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Kamis (16/8/2018), ini akan menyatakan putusan sela dalam kasus ini.

Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu. Kedua perempuan itu mengira mereka dilibatkan dalam acara lucu-lucuan (prank) untuk siaran televisi.

Baca juga: Hikayat Siti Aisyah, dari Serang ke Sepang

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, mengatakan Siti dan Doan adalah pembunuh terlatih, sadar apa yang mereka lakukan, dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian.

“Kuncinya adalah mereka punya VX dan VX terlihat telah membunuh Kim Jong-nam. Jadi mereka harus menjelaskan keterkaitan itu,” kata Wan Ladin, seperti dikutip Reuters.

Sementara pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan argumen jaksa hanya bergantung pada rekaman tayangan CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX. Menurut Gooi Soon Seng, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, serta tidak ada DNA Siti Aisyah pada kaos yang dijadikan barang bukti. “Siti Aisyah tidak terbukti memiliki motif melakukan pembunuhan alias mens rea. Oleh karenanya, dasar argumen dakwaan atau Prima Facie dalam kasus ini tidak ada,” katanya.

Pada persidangan hari ini Hakim Azmi Ariffin memutuskan ada tidaknya Prima Facie dalam kasus ini.

Jika hakim memutuskan ada Prima Facie, maka sidang akan berlanjut dengan pembelaan dan pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan kedua Kuasa Hukum.

Sebaliknya jika hakim memutuskan tidak ada Prima Facie maka persidangan di tahap Mahkamah Tinggi akan berakhir sehingga Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dibebaskan, sepanjang jaksa tidak mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan di Putera Jaya.

Latar Belakang

Siti Aisyah resmi menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam dan terancam hukuman mati. Pengumuman akan disampaikan Jaksa Agung Malaysia pada Rabu (1/3/2017) lalu. Selain Siti, perempuan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, juga didakwa dengan tuduhan sama.

Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, mengatakan kedua perempuan itu bisa mendapat tuntutan hukuman mati. “Mereka didakwa dengan Pasal 302 KUHP,” kata Ali.

Kedua perempuan itu dituduh menyiramkan bahan kimia berbahaya ke wajah Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur, awal bulan lalu. Namun keduanya mengaku mengira yang mereka lakukan bagian dari acara reality show lucu-lucuan seperti Prank atau Just for Laugh.

Malaysia menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu. Tersangka lain termasuk Sekertaris Kedua Kedubes Korea Utara di Malaysia dan pegawai maskapai penerbangan Korut. Korea Selatan menduga 4 dari 10 tersangka adalah mata-mata Korut.

Sementara Korut sampai sekarang belum mengkonfirmasi bahwa korban pembunuhan di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu adalah Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong-un. Korut hanya menyatakan korban bepergian dengan paspor diplomatik.

Kim Jong-nam (42), saat itu sedang di meja keberangkatan hendak naik pesawat ke Makao, tempat tinggalnya sekarang setelah pergi dari Korut dan meminta perlindungan Cina.

Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, Jong-nam disiram gas syaraf VX dalam jumlah besar, dan meninggal dalam kesakitan sekitar 20 menit kemudian. [DAS]