Koran Sulindo – Dahlan Iskan masih dirundung masalah. Dalam kasus penglepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, Jaksa Penuntut Umum Trimo menuntuk mantan Menteri BUMN tersebut pidana 6 tahun penjara. Juga tuntutan berupa denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa Dahlan Iskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Trimo saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, seperti diberitakan Antara, Jumat (7/4).
Dalah dan PT Sempulur Adi Mandiri selaku perusahaan pembeli aset juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar: Dahlan sebesar Rp4,1 miliar dan sisanya menjadi kewajiban PT Sempulur. “Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap, diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Trimo.
Dahlan selaku Direktur Utama PT Panca pada periode 2000-2010 dinyatakan bersalah dalam perkara penglepasan aset. Proses penglepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003 dinilai banyak melanggar prosedur. Akibatnya, kata jaksa, negara dirugikan Rp 11 miliar. Pelanggaran prosedur itu antara lain adalah adanya transaksi sebelum pembukaan penawaran dan rapat umum pemegang saham. “Terdakwa Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” kata Trimo.
Setelah tuntutan itu dibacakan, Dahlan mengaku tidak terkejut. Karena, ia selama ini merasa kejaksaan telah mengincar dirinya agar masuk penjara. “Jadi tentu dituntut setinggi-tingginya, meskipun tadi jelas saya tidak terima uang apa pun,” tutur Dahlan.
Ketika akan memasuki mobil tahanan, Dahlan menegaskan, dirinya tak terima suap atau sogokan. Ia mengaku ditahan hanya karena persoalan tanda tangan. “Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” katanya.
Sebelumnya, Kamis (23/3), mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan juga diperiksa penyidik kejaksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan mobil listrik, dengan tersangka Dahlan Iskan.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, Karen diperiksa karena Pertamina turut mengucurkan dana untuk proyek tersebut. “Ini sedang menelusuri aliran dana pengadaan mobil listrik itu,” tutur Arminsyah. Karen, lanjut Arminsyah, menyuplai dana untuk pengadaan mobil listrik.
Untuk kasus ini, Dahlan pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.
Yang juga ikut membiayai mobil listrik itu adalah Perusahaan Gas Negara dan Bank Rakyat Indonesia. [RAF]