Mulai 31 Oktober, Validasi Nomor Seluler Harus Sesuai NIK KTP

Ilustrasi/dukcapiltegalkota.go.id

Koran Sulindo – Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober nanti.

“Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di Jakarta, Rabu (11/10), melalui rilis media.

Ketentuan mengenai hal ini sudah dikeluarkan setahun lalu, dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Kita harus realistis karena registrasi prabayar ini tergantung pada keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi ke masyarakat,” katanya.

Salah satu isu penting dalam pendaftaran nomor pelanggan adalah kepastian data yang benar.

“Dengan adanya data Dukcapil maka validitas informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar,” kata Rudiantara.

Sementara itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pendataan nomor pelanggan ini sejalan dengan upaya mendorong tata kelola pemerintahan lebih tertib dan akuntabel.

“Operator bisa tahu siapa saja pelanggannya,” katanya..

Sampai saat ini total akses NIK oleh operator sudah mencapai 36.521.872 NIK.

“Saya juga berterima kasih kepada Kominfo yang akan bangun ekosistem KTP-el. Ekosistem sendiri bisa terbangun jika data kependudukan yang ada juga baik,“ katanya.

Akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik.

“Jadi para operator jangan khawatir untuk mengakses. Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi,” katanya

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan proses registrasi ulang berlangsung hingga 28 Februari 2018. Agar proses registrasi berhasil data harus sesuai dengan NIK. [DAS]