MUI: Usulan Fahri soal Fatwa Larangan WNI ke Israel Perlu Didalami

Ketua MUI KH Ma'ruf Amin

Koran Sulindo – Usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tentang perlunya fatwa larangan mengunjungi Israel mendapat tanggapan dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin. Usulan itu, demikian Kiai Ma’ruf, perlu didiskusikan lebih lanjut.

Akan tetapi, usulan Fahri itu tidak bisa diterima begitu saja. Pertama, menurut Kia Ma’ruf, harus ada laporan terlebih dulu ke MUI. Selanjutnya, harus ada yang namanya musabahnya yang artinya ada relevansinya nggak orang pergi ke Israel di fatwa itu? Dengan kata lain, itu menjadi wilayah fatwa atau bukan?

“Ini yang perlu didiskusikan,” kata Kiai Ma’ruf seperti dikutip detik.com pada Kamis (14/6).

Dikatakan Kiai Ma’ruf, kunjungan warga negara Indonesia ke Israel belum tentu wilayahnya MUI. Dengan demikian, usulan Fahri masih perlu pendalaman. Apalagi dibutuhkan rekomendasi, ada tausyah, ada fatwa. Jadi, apakah usulan itu lebih tepat fatwa, imbauan atau dengan rekomendasi. “Apa itu ada wilayahnya MUI, begitu loh,” kata Kiai Ma’ruf.

Muncul usulan tersebut sebagai bentuk kritik Fahri terhadap kunjungan Kiai Yahya Cholil Staquf yang juga Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ke Israel. Karena kepergian Kiai Yahya itu, Fahri mencoba menarik MUI ikut memberikan pendapat atas kehadiran Kiai Yahya sebagai pembicara dalam forum American Jewish Committee (AJC).

Menurut Fahri, MUI perlu mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim, khususnya muslim di Indonesia untuk datang ke wilayah Israel karena beberapa alasan. Pertama, itu untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Kemudian, itu berkaitan dengan komitmen kebangsaan yang prinsipnya mendukung kemerdekaan Palestina.

Indonesia selama ini, kata Fahri, berkomitmen penuh mendukung kemerdekaan Palestina. Tindakan Israel terhadap Palestina selama ini, kata Fahri, tidak dapat diterima. Israel nyaris setiap hari melakukan kejahata, penjajahan dan penindasan. [KRG]