Koran Sulindo – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan Viostin DS dan Enzyplex Tablet, yang mengandung DNA babi, belum bersertifikat halal dari MUI.
“Dua produk itu belum bersertifikat halal dan belum mengajukan. Memang kami menyatakan tidak mengandung bahan babi saat analisis laboratorium untuk pre-market,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin (5/2/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Meski belum memberikan sertifikat halal, LPPOM MUI sudah memeriksa bahan baku produk tersebut sebelum dipasarkan, dan menurut hasil pemeriksaan bahan baku kedua produk itu tidak mengandung bahan babi.
LPPOM MUI adalah lembaga sertifikasi halal terakreditasi yang bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan analisis laboratorium terhadap bahan baku kedua produk tersebut.
Hasil analisis laboratorium LPPOM MUI kemudian menjadi dasar BPOM memberikan izin edar untuk Viostin DS dan Enzyplex Tablet.
“Ternyata kedua produk itu ditemukan mengandung DNA babi pada saat pengawasan post-market oleh BPOM,” katanya.
Menurut Lukman, sertifikasi halal produk masih bersifat sukarela, belum diwajibkan.
Hentikan Distribusi
Sementara itu, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories positif mengandung DNA babi. Produk yang mengandung babi bernomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
BPOM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet tidak ditemukan dalam pengawasan sebelum pemasaran dan baru ditemukan dalam pengawasan setelah pemasaran.
Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
“Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut,” kata Penny, di Jakarta, Senin (5/2/2018), melalui rilis media.
Badan POM RI tidak ragu memberikan sanksi berat terhadap Industri Farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada Badan POM RI.
BPOM melakukan pengujian bahan baku kedua produk itu sebelum pemasaran berkoordinasi dengan LPPOM MUI, yang menyatakan bahan baku kedua suplemen makanan itu tidak mengandung bahan babi dan turunannya. Namun setelah produk jadi dan beredar, dalam pengawasan setelah pemasaran, BPOM menemukan kandungan DNA babi pada produk tersebut.
“Langkah-langkah perlindungan masyarakat terhadap obat dan suplemen yang terbukti mengandung babi itu sudah kami lakukan melalui pengawasan pre-market dan post-market,” kata Penny.
Penny mengaku tidak kecolongan karena BPOM sudah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya. [DAS]