Vaksinasi
Ilustrasi/AFP

Koran Sulindo – Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) walau mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.

“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” tulis ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018) kemarin.

Sebelumnya, MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut gugur jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Sementara itu Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, menjabarkan tiga alasan mengapa MUI membolehkan vaksin MR digunakan untuk sementara.

Pertama, kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kemudian, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Dan terakhir, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” kata Hasanuddin, di Jakarta, Selasa (21/8/2018), seperti dikutip bbc.com.

Imunisasi MR yang digelar serentak pada Agustus hingga September 2018 dengan sasaran 31.963.154 juta anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun di 28 Provinsi di Indonesia. Vaksinasi ini bertujuan mencegah penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan cacat dan kematian pada anak.

Kampanye imunisasi MR melanjutkan pelaksanaan fase pertama yang digelar pada Agustus-September 2017 di Pulau Jawa. Saat itu pemerintah menyuntikkan kekebalan tubuh kepada 35,3 juta anak.

Kala itu, polemik tentang perlu atau tidaknya vaksinasi marak dibicarakan. Begitu pula halal atau tidaknya vaksin, Kini, hal yang sama kembali terulang. [DAS]