Jakarta — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) resmi membuka Mudzakarah Ajengan PUI Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/10/2026). Forum yang berlangsung hingga Ahad (18/10/2026) ini mengangkat tema “Menjawab Persoalan Umat: Telaah dan Perumusan Pandangan Hukum Islam Kontemporer”.

Mudzakarah ini diikuti sekitar 50 ajengan, terdiri atas pengasuh pondok pesantren, ulama, dan akademisi dari berbagai daerah.

Ketua Umum DPP PUI, H. Raizal Arifin, M.Sos., menyebut forum ini sebagai kelanjutan Multaqa Ulama PUI yang sebelumnya digelar bergiliran tahun-tahun sebelumnya di Sukabumi, Cianjur, Majalengka, dan Santi Asromo. Bedanya, pertemuan kali ini membahas persoalan umat secara lebih serius dan terarah.

“Multaqa adalah ajang silaturahim dan bertukar pendapat. Sekarang kita mengadakan forum yang lebih serius, membahas persoalan yang dinantikan umat,” kata Raizal dalam sambutannya.

Pembukaan diawali dengan pembacaan Surah Al-Fatihah, pembacaan Intisab PUI, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PUI. Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum DPP PUI, arahan Ketua Majelis Syura PUI KH. Nurhasan Zaidi, dan Khutbah Iftitah oleh Ketua Majelis Masyayikh PUI Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. Rangkaian pembukaan ditutup dengan doa yang dipimpin KH. Nonop Hanafi.

Mengangkat Kembali Gelar Ajengan

Pemilihan nama “Ajengan” menjadi salah satu hal yang disorot dalam pembukaan. Raizal menjelaskan, dalam tradisi murid-murid KH. Ahmad Sanusi, ajengan adalah strata keulamaan tertinggi, di atas ustaz, mualim, dan kiai. Panggilan ini lazim di Jawa Barat, tetapi gaungnya di tingkat nasional masih samar. Karena itu, mudzakarah sengaja digelar di Jakarta.

KH. Nurhasan Zaidi menambahkan, istilah Ajengan dipilih agar ulama dari tatar Sunda menggaungkan kembali panggilan khas ulama dari Jawa Barat ini, provinsi basis lahirnya PUI, kepercayaan diri dan keunikan, sebagaimana Nusa Tenggara Barat dikenal dengan Tuan Guru dan Sumatra dengan sebutan Buya.

Tiga Persoalan Umat

Mudzakarah membahas tiga persoalan utama. Pertama, dinamika pelaksanaan wukuf di Arafah, murur, tanazul, dan dam dalam ibadah haji. Kedua, pinjaman online dalam perspektif fikih muamalah. Ketiga, pergantian nazhir wakaf tanah dalam kaitannya dengan amanah wakif, kewenangan nazhir, dan kepastian hukum.

Pembahasan berlangsung melalui sidang pleno dan sidang komisi dengan pendekatan bahts al-masa’il dan kajian perbandingan fikih (fiqh muqaran). Setiap tema dibahas oleh satu komisi.

Dalam Khutbah Iftitah, KH. Ahmad Heryawan berpesan agar PUI menampilkan wajah Islam yang mudah, moderat, dan membahagiakan, dengan fikih yang berpijak pada pendapat ulama empat mazhab. Sementara itu, KH. Nurhasan Zaidi mengingatkan bahwa PUI yang telah berusia satu abad perlu memperkuat konsolidasi para ulamanya.

Hasil pembahasan ketiga komisi dijadwalkan dipaparkan pada Ahad (18/10/2026), dilanjutkan dengan pembacaan keputusan mudzakarah oleh Ketua Umum DPP PUI dan penutupan.

(AT)