Pemerintah menegaskan bahwa kendaraan baru bermesin diesel yang produksi mulai 12 April 2022 wajib menggunakan standar emisi Euro 4. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Saya ingin mengingatkan kepada semua produsen, bahwa mulai 12 April ada ketentuan jika mobil baru harus berstandar Euro 4,” ucap Agus.
Rencana peralihan standar emisi diesel ke Euro 4 sebenarnya sudah dijadwalkan sejak April 2021 lalu. Namun, terpaksa ditunda akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Menurut Menperin, ketetapan agar Indonesia beralih ke Euro 4 sudah mutlak. Sehingga tak ada lagi mobil yang menggunakan emisi Euro 3 atau bahkan Euro 2.
Standar Euro 4 telah berlaku lebih dulu bagi kendaraan bensin sejak Oktober 2018. Sedangkan mesin diesel ditetapkan pada April 2021.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.
Standar emisi yang dikeluarkan pada Euro 2 dan Euro 4 memiliki berbagai perbedaan. Batas emisi Euro 2 (diesel) yaitu CO: 1,00 g/km HC + NOx: 0,70 g/km PM: 0,08 g/km, sedangkan untuk Euro 4 CO: 0,50 g/km HC + NOx: 0,30 g/km NOx: 0,25 g/km PM: 0,025 g/km.
Pelaku industri otomotif dinilai harus berkontribusi besar bukan hanya terhadap pendapatan Nasional, namun juga lingkungan. Sehingga diharapkan dengan penerapan standar emisi Euro 4, perekonomian Nasional bisa tetap meningkat, disatu sisi kelestarian lingkungan juga semakin baik.
Perubahan standar emisi ini juga menuntut produsen kendaraan untuk mengubah teknologi mesin agar emisi yang keluar sesuai aturan. Meskipun beberapa pabrikan sudah mendeklarasikan produk mesin diesel Euro 4, seperti misalnya Fuso, Hino, hingga Isuzu.
Mitsubishi Fuso, salah satu produsen truk diesel di dalam negeri, menjelaskan penyesuaian tidak hanya pada sisi mesin dan teknologi, melainkan juga pada jenis bahan bakar.
Menurut mereka bahan bakar harus mengandung kadar sulfur di bawah 50 ppm, sedangkan untuk standar Euro 2 boleh mengandung kadar sulfur sampai di bawah 500 ppm.
Pada umumnya, mesin diesel Euro 4 menggunakan sistem commonrail tanpa pompa injeksi. Kemudian juga dilengkapi Exhaust Gas Recirculation (EGR) dan Diesel Oxidation Catalysts (DOC).
Lebih lanjut Menteri juga menjelaskan kalau sebenarnya pemerintah terbuka atas setiap peluang rekayasa teknologi apa pun. Selama tujuannya berfokus pada pelestarian lingkungan. [DES]