Koran Sulindo – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya, masa jabatan itu diatur dalam tata tertib sehingga MK merasa tidak berwenang untuk mengujinya.
Atas keputusan ini, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas akan mengalihkan gugatan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Ia lalu berharap gugatannya itu dapat diterima MA dan secepatnya bisa memberi keputusan.
Permohonan pengajuan perkara diajukan Hemas bersama tiga anggota DPD lainnya yaitu Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhani Victor Poly Pua. Mereka menyoal beberapa pasal dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Semisal, tata tertib tentang metode pemilihan pimpinan DPD, tugas pimpinan DPD dan tata tertib internal.
MK mengakui para pemohon memiliki kedudukan hukum sehingga bisa mengajukan uji materi. Itu akan tetapi bersifat internal, bukan pertentangan UU dengan konstitusi. Itu sebabnya, MK merasa tidak berwenang mengadilinya.
Menanggapi putusan tersebut, Hemas bersama sejawatnya berharap kepada MA. Ia bahkan mengaku telah sejak lama mengajukan uji materi tentang masa jabatan pimpinan DPD itu ke MA. Karena itu, ia bersama rekannya akan mendorong MA untuk segera membuat keputusan.
Sementara itu, Irman Putra Sidin, kuasa hukum Hemas menuturkan, masa jabatan ketua DPD semestinya diatur dengan jelas. Karena selama ini diatur berdasarkan tata tertib yang disepakati anggota. Ini disebut Irman tidak memiliki kepastian hukum.
Pimpinan DPD saat ini terdiri atas Mohammad Saleh (dapil Bengkulu) sebagai ketua beserta Ratu Hemas (dapil Yogyakarta) sebagai wakil ketua dan Farouk Muhammad (dapil Nusa Tenggara Barat) sebagai wakil ketua. [KRG]