Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia akan mengeluarkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan merk Minyakita pada hari Rabu (6/7). Peluncuran resmi Minyakita dihadiri langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantor Kemendag Jakarta.
Nantinya Minyakita akan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter. Harga tersebut sesuai dengan HET minyak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Isy Karim mengatakan, saat ini Minyakita dipasok dari 28 produsen. Isy juga menjamin bahwa pemasok Minyakita akan dipastikan bertambah lagi.
“Sudah ada yang diberikan izin tambahan kemarin sebanyak 5 atau berapa itu, jadi ini akan terus bertambah”ujar Isy pada Rabu (6/7/22) di kantor Kemendag.
Nantinya Minyakita akan dijual diseluruh Indonesia dengan mengacu harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Minyakita adalah terobosan yang diambil Kemendag sebagai upaya minyak goreng murah bisa terdistribusi secara merata, aman dan murah. Minyakita sendiri saat ini telah sesuai dengan standar dari BPOM dan SNI sehingga dipastikan aman.
Menurut keterangan Mendag Zulkifli Hasan, harga eceran minyak goreng di Jawa, Sumatera dan Bali sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 14.000 perliter. Sedangkan di daerah lain terutama di Maluku dan Papua, harga minyak goreng curah masih diatas HET. Hal ini menyebabkan rata-rata harga minyak goreng curah secara nasional masih berada di angka Rp 15.000 perliter.
Insentif untuk distributor ke Indonesia Timur
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa tingginya harga minyak goreng curah di Indonesia Timur disebabkan oleh kendala logistik.
“Harga di Papua masih sekitar Rp 20.000, jadi rata-rata nasional Rp 15.000 karena Papua dan Maluku itu memang kendala di logistik. Ongkos ke sana mahal, apalagi minyak itu berat ongkosnya mahal”jelasnya.
Menyikapi masalah tersebut, pemerintah telah menyiapkan insentif tambahan bagi pengusaha minyak yang akan melakukan distribusi minyak georeng ke wilayah timur Indonesia.
Menurut Isy Karim, insentif yang akan diterima oleh produsen minyak nantinya akan dikonversi ke hak ekspor minyak. Insentif ini akan diberikan ke produsen yang menyalurkan minyak goreng curah ke daerah-daerah yang harganya masih di atas HET, seperti daerah di Indonesia Timur seperti Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua dan Papua Barat maupun daerah lain seperti, NTT, Bengkulu, Bangka Belitung maupun Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.
Isy menjelaskan pendistribusian ini nantinya akan mendapatkan tambahan dengan hitungan indeks. Angkanya bervariasi antara 1,10 hingga 1,35.
“Maksudnya angka matrik ini regionalisasi, jadi kalau ada DMO ke satu daerah, misalnya Papua, kalau dia menyalurkan 1.000 ton, diitungnya 1.350 ton”jelas Isy.
Isy menjelaskan nantinya produsen yang melakukan distribusi tersebut akan bisa mengklaim ekspor 5 kali dari angka penyaluran. Hal tersebut mengacu pada aturan yang berlaku saat ini untuk ekspor bahan baku minyak goreng.
Kebijakan insentif tersebut diharapkan bisa mendorong pemerataan distribusi minyak goreng murah yang dilakukan oleh penyalur DMO. [WID]