Minimal Rp 200 Juta, Saldo Tabungan yang Harus Dilaporkan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/kemenkeu.go.id

Koran Sulindo – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saldo minimal rekening bank  yang harus dilaporkan para wajib pajak (WP) dan dapat dimintai keterangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) minimal sebesar Rp 200 juta dan 250 dolar ribu AS bagi perorangan. Saldo yang dapat diperiksa DJP adalah saldo pada akhir tahun, bukan saldo mutasi.

“Namun untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada bottom atau batasan bawah, jadi berapapun bisa diperiksa,” kata Menkeu, saat menggelar konferensi pers di aula mezzanine, gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6), seperti dikutip situs kemenkeu.go.id.

Konferensi pers bersama kalangan perbankan dan pengusaha yaitu, Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menkeu mengatakan akan terus melakukan sosialisasi ketentuan ini dan meminta masyarakat tak perlu khawatir.

“Kami tidak bertujuan mencari-cari dan tidak memburu. Kalaupun ada Wajib Pajak yang menerima surat dari Ditjen Pajak, Anda datang ke kantor Pajak untuk klarifikasi. Kalau Anda sudah merasa comply, patuh, Anda tidak perlu merasa khawatir,” kata Sri.

Akses Informasi Keuangan

Setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, per 31 Mei 2017 Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Pelaksanaan Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.

Menkeu mengatakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan itu adalah komitmen pemerintah meningkatkan penerimaan negara.

Pertukaran informasi itu dijanjikan dilakukan dengan hati-hati.

“Jika anda merasa sudah comply, sudah patuh maka anda tidak perlu merasa khawatir,” kata Menkeu.

Menkeu juga menerima usulan pembentukan semacam call center yang bisa memberikan penjelasan, termasuk whistleblower system, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, dan memiliki saluran apabila ada suatu kasus.

Dalam hal menjaga kerahasiaan serta keamanan pertukaran informasi, persiapan pelaksanaan AEoI ini akan terus dikonsultasikan dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

“Dalam menyusun Perppu ini kita berkonsultasi sangat dekat dengan OECD, karena kita membuat ini dalam rangka comply untuk global forum yang mengatur mengenai AEoI,”  kata Menkeu.

Bahkan format common reporting standard , kualitas, dan prosedur IT system  dan IT governance-nya sudah diatur standarnya secara sangat eksplisit oleh OECD. [DAS]