Ilustrasi Tanah Sengketa
Ilustrasi Tanah Sengketa

Koran Sulindo – Pada September 2017 lalu, jajaran kesatuan Reskrim Polres Sleman, Yogyakarta, berhasil mengungkap modus penipuan baru, terkait iklan penawaran sebidang tanah. Pelaku penipuan yang merupakan kelompok sindikat menawarkan sebidang tanah yang bukan miliknya lewat situs jual-beli online. Bukan hanya itu, pelaku juga membuat kantor notaris palsu.

Lalu, pada 5 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Tangerang, banten, menyidangkan kasus pemalsuan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf  Ngadiman,  Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati Mulya. Suryadi Wongso dan Yusuf  Ngadiman didakwa karena diduga telah memasukkan data palsu ke dalam akta notaris.

Sementara itu, di Surabaya pada 2016 lalu, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana diseret ke pengadilan karena melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya kepengurusan tanah.  Juga menggelapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Handoko Mintojo Rahardjo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis Intiana dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara pada 8 Februari 2017.

Di Jakarta, seorang notaris bernama Bambang Heryanto juga dilaporkan ke Polres Jakarta Utara. Ia diduga memalsukan surat Akta Perikatan Jual Beli (APJB) sebidang tanah milik Sarman.

Perbuatan Bambang  diketahui Sarman justru ketika Sarman menghadiri sidang pemeriksaan atas diri Bambang Heryanto oleh Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Propinsi DKI Jakarta pada 13 April 2016 lalu. Pada sidang tersebut, Bambang Heryanto menunjukan APJB yang di atasnya tertera tanda tangan Sarman selaku pihak penjual.

Karena tidak pernah menandatangani APJB itu, Sarman pun langsung menyatakan APJB tersebut palsu dan tanda tangannya dipalsukan. Sarman kemudian menujukkan perbedaan antara tanda tangan di APJB itu dengan tanda tangannya di KTP serta dokumen lain.

Sarman melaporkan Bambang Heryanto ke Polres Jakarta Utara, dengan Surat Tanda Bukt Lapor Nomor: TBL/367/I/2014/PMJ/Dit Reskrimum pada 31 Januari 2014. Karena laporannya tidak ada kabar sampai bertahun-tahun, Sarman membuat laporan lagi ke Polres Jakarta Utara pada 29 Desember 2016 dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: TBL/1702/K/XII/2016/PMJ/RESJU.

Kepada sejumlah wartawan, Sarman mengaku telah menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. “Saya juga sudah memberikan bukti yang cukup kepada penyidik Polres Jakarta Utara agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku dapat segera ditahan dan dilimpahkan perkaranya ke pengadilan,” tuturnya, 10 Novermber 2017 lalu. Ia berharap kasusnya segera diproses. “Saya akan terus meminta penyidik untuk bersikap adil, profesional, dan independen dalam menangani laporan saya.”

Memang, jual-beli tanah dan bangunan harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris/PPAT. Namun, sebelum melakukan perikatan di notaris/PPAT sebaiknya calon pembeli memeriksa dulu obyek tanah dan bangunan yang akan dibeli, berupa pemeriksaan fisik, pemeriksaan sertifikat, pemeriksaan pajak (PBB). Pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di kantor pertanahan setempat, sementara itu pemeriksaan PPB di kantor pajak. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan pemilik tanah telah melunasi seluruh PBB yang menjadi kewajibannya.

Ketika melakukan pemeriksaan sertifikat, pastikan tanah dan bangunan yang akan dibeli tidak sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum. Kalau mau, calon pembeli dapat memastikan tanah dan bangunan yang akan dibeli itu tidak sedang berada dalam sengketa dengan memeriksa ke pengadilan negeri yang wilayahnya sama dengan tanah dan bangunan itu.

Kalau sudah dipastikan tidak ada masalah semuanya, proses jual-beli pun dilakukan dengan pembuatan AJB di kantor notaris/PPAT. Kalau penjual dan pembeli tidak sempat atau tidak mengerti proses dan tata cara pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud di atas, penjual dan pembeli dapat meminta notaris/PPAT untuk melakukan pemeriksaan tersebut sebelum dibuatnya AJB. [RAF]