Koran Sulindo – Kendati acap menangkap tangan korupsi yang melibatkan kepala daerah, dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap kuat. Salah satunya dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan dukungan atas upaya KPK memberantas korupsi.

Tjahjo mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan kewenangan lembaga tersebut yang diatur dengan undang undang. Apalagi tujuannya untuk menyelamatkan keuangan negara. Itu merupakan tugas yang diberikan negara kepada KPK, katanya.

“Kami menyambut baik pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK itu,” kata Tjahjo dalam sebuah kesempatan di Universitas St. Thomas Medan, Sumatera Utara seperti dikutip antaranews.com pada Sabtu (16/9).

Dikatakan Tjahjo, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri itu antara lain menjaga KPK agar tidak dilemahkan.

Pernyataan Tjahjo itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah kepala daerah di Indonesia. Baru-baru ini yang menjadi pesakitan KPK adalah OK Arya Zulkarnaen. Bupati Kabupaten Batubara, Sumut. Ia ditangkap pada 13 September lalu.

Keberadaan Tjahjo di Medan yang sejak Jumat kemarin juga memberikan surat keputusan pengangkatan RM. Harry Nugroho sebagai Plt Bupati Buatubara. SK tersebut diserahkan Tjahjo kepada Gubernur Sumut HT Erry Nuradi.

OTT yang melibatkan OK Arya Zulkarnain diduga berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Batubara untuk taun anggaran 2017.  Dalam OTT tersebut, selain bupati, KPK juga mengamankan tujuh orang.

Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya pun langsung ditahan. Kelima orang itu adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono sebagai pihak penerima.

Dua orang lagi adalah Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar selaku kontraktor yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai Rp 346 juta. [KRG]