Koran Sulindo – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempersilakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, menguji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada.
Sejak Indonesia mengenal pemilu langsung pasca reformasi 1998, baru kali ini pejabat petahana menggugat produk hukum terkait pemilu. Ahok sudah mendeklarasikan diri akan maju ke Pilkada Jakarta 2017 nanti melalui jalur partai politik, padahal hingga beberapa waktu lalu jaringan Teman Ahok masih bekerja untuk menggolkan dia melalui jalur independen.
Menurut Mendagri, langkah Ahok itu hak setiap warga negara dan sebagai menteri dalam negeri, dia menghargai langkah Ahok.
“Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah, jika ada yang mengatakan kurang pas, atau etikanya bagaimana terserah pribadi masing-masing,” kata Kumolo, di Jakarta, Rabu.
Namun kepala daerah itu disumpah dalam jabatannya pada waktu pelantikan, salah satunya adalah menjalankan undang-undang yang berlaku.
“Kepala daerah, pejabat, menteri, kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU),” katanya.
UU Pilkada mewajibkan gubernur yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah kembali –termasuk Ahok– secara prinsip harus cuti di luar tanggungan negara.
“Karena UU Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana kepala daerah yang akan maju hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, yaitu pada 12 Februari 2017,” katanya.
Dia mengatakan, petahana yang cuti bisa ditunjuk pejabat pelaksana tugas untuk mengawal jalan pemerintahan agar tidak terhenti.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahok telah mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan wajib cuti bagi petahana.
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negar; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pasal 70 Ayat (4) UU Pilkada berbunyi: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. (Antara/DAS)