Koran Sulindo – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan menghukum pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang berwenang atas tercecernya kardus berisi kartu tanda penduduk (e-KTP) di Bogor, Jawa Barat. Mendagri merasa ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
“Selasa besok harus selesai usulan mutasi pejabat Dukcapil yang harus bertanggung jawab, dinonjobkan. Saya berpendapat sebagai Mendagri ini sudah bukan kelalaian tapi sudah unsur kesengajaan,” kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (27/5/2018), seperti dikutip kemendagri.go.id.
Mendagri memerintahkan Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri melakukan investigasi.
“Kalau KTP el rusak atau invalid, kenapa tidak langsung dihancurkan dan kenapa harus memindahkan ke gudang Dukcapil di Bogor? Apa tidak ada truk tertutup? Kok pakai mobil terbuka dan tidak dijaga? Walau hanya ratusan yang tercecer, yakni dua dus supermi dan tak ada nama palsu (WNA) apapun harus tetap waspada kalau disalah gunakan,” katanya.
Mendagri meminta untuk kasus serupa, mestinya e-KTP itu langsung dihancurkan di tempat.
“Walau hanya ratusan yang tercecer, 2 dus supermi dan tidak ada nama palsu, namun apapun, seharusnya tetap waspada kalau disalahgunakan,” kata Mendagri.
Sebelumnya beredar video yang menunjukkan KTP-KTP elektronik tercecer di kawasan Bogor. Alamat yang tertera pada KTP-KTP elektronik tercecer itu Sumatera Selatan.
Dalam video itu sebuah dus berisi e-KTP el yang ditemukan jatuh di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor. Dus e-KTP itu tengah diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu, Jakarta ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor.
“Sudah dilakukan pengecekan dengan jajaran Polsek Kemang dan Polres Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa KTP-el yang tercecer tersebut adalah KTP-el rusak atau invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor,” kata Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta, Minggu, (27/5/2018), seperti dikutip kemendagri.go.id.
Menurut Zudan, semua KTP-el yang jatuh dari mobil pengangkut sudah diambil dan dikembalikan ke mobil pengangkut untuk selanjutnya dibawa ke Gudang Penyimpanan di Semplak.
Jumlah e-KTP rusak atau invalid itu sebanyak 1 dus dan 1/4 seperempat karung. Jumlahnya kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya.
Saat ini kasus ini ditangani Polres Bogor dan beberapa staf yang mengawal barang tersebut dan sopir dimintai keterangan. [DAS]