Mencari Pembunuh Munir: Dokumen yang Terlupakan

Ilustrasi: Suciwati, istri almarhum Munir, dalam Aksi Kamisan di Jakarta Kamis (6/9/2018)/medcom.id

Suluh Indonesia – Rekaman suara percakapan telepon antara terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi, bisa menjadi pijakan awal Polri melanjutkan kasus tersebut.

“Ada satu dokumen yang sangat penting menurut kami adalah rekaman suara yang tidak pernah dibawa ke pengadilan. Itu yang harus menjadi perhatian pokok pertama,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Jakarta, Kamis (6/9/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Rekaman suara telepon Pollycarpus kepada Muchdi itu disebut dalam persidangan sebanyak 41 kali,  namun tak pernah dibuka ke publik, bahkan juga di pengadilan.

Seharusnya menghadirkan rekaman tersebut hal yang mudah untuk Polri yang dulu telah mengusut kasus tersebut.

“Itu sesuatu yang ada di kepolisian sendiri, bukan tempat lain, jadi itu mudah. Kasus Munir untuk kepolisian harusnya mudah, tidak susah karena tidak memulai dari nol,” kata Choirul.

Komnas HAM mengapresiasi langkah Kapolri untuk membuka peluang melanjutkan kasus tersebut sebagai kado 14 tahun kasus Munir dan menantikan komitmen sesungguhnya untuk menyelesaikan kasus itu.

Komnas HAM sekaligus mengingatkan Kapolri untuk memastikan perintahnya efektif, apalagi Kabareskrim Irjen Arif Sulistyanto merupakan bagian dari tim yang menangani kasus Munir saat itu.

Kapolri

Sebelumnya, pada Jumat (31/8/2018) lalu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan akan meminta Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk melihat kasus pembunuhan Munir. Arief sendiri adalah mantan penyidik kasus Munir.

“Nanti saya akan minta kepada Kabareskrim yang baru, Pak Arief, untuk melakukan penelitian kasus itu,” kata Tito di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tito mengaku akan mendiskusikan peluang kelanjutan pengembangan kasus pembunuhan Munir dengan Arief.

“Apakah masih bisa dikembangkan atau memang sudah seperti itu, nanti saya akan minta masukan kepada Pak Kabareskrim,” kata Kapolri.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Irjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan mengungkap dalang di balik pembunuhan Munir adalah hal sulit.

“Menyidik untuk membuktikan aktor itu tak mudah. Sehingga kami harus mencari alat bukti yang betul. Fakta hukum yang harus bicara,” kata Arief saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Suciwati

Aksi Kamisan ke-552, Kamis (6/9/2018) kemarin memperingati 14 tahun terbunuhnya Munir, tak hanya berisi orasi aktivis HAM dan keluarga korban pelanggaran HAM. Sebanyak 8 spanduk memanjang ke bawah dibentangkan menghadap Istana Merdeka di seberang lokasi aksi. Di spanduk berlatar belakang hitam itu tertera tulisan berwarna putih. Peserta aksi yang berjumlah sekitar 100 orang membentuk huruf U menghadap ke arah Istana.

Munir/berdemokrasi.com

Tulisan itu adalah kutipan sejumlah tokoh, mulai dari mantan Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono, istri almarhum Munir Suciwati, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo, penyair Joko Pinurbo hingga kutipan pernyataan Munir sendiri.

“Persoalan Munir ini benar-benar membuat saya stres berat. Saya enggak mau dipanggil- panggil kayak orang pesakitan. Orang saya enggak salah.” (AM Hendropriyono, 2016)

“Munir, selamat malam. Sudah lenyap masih mencari. Sudah mati masih berani.” (Joko Pinurbo, Surat Kopi)

“Kasus Munir adalah test of our history.” (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, 2004)

“PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu. Termasuk kasus Mas Munir. Ini juga perlu diselesaikan.” (Presiden Joko Widodo, 2016).

“Aku bisa tenggelam di lautan, aku bisa diracun di udara, aku bisa terbunuh di trotoar jalan. Tapi aku tak pernah mati dan takkan berhenti.” (Efek Rumah Kaca, di Udara)

“Aku harus tenang walaupun takut. Ini untuk membuat semua orang, tidak takut.” (Munir Said Thalib)

Istri almarhum Munir, Suciwati, yang ditemui di sela aksi mengatakan, hingga saat ini belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Munir.

“Upaya-upaya itu nampaknya hanya sebatas seremonial belaka. Hanya sekadar untuk menunjukkan bahwa pemerintah peduli dan kemudian problem pelanggaran HAM itu bisa dikubur dalam-dalam kembali,” katanya.

Menurut Suciwati cukup sudah janji-janji dan segala pose-pose kenegaraan hingga promosi di sosial media mengenai betapa pedulinya pemerintah saat ini pada kasus-kasus HAM di Indonesia.

“Yang kami butuhkan adalah kerja nyata bahwa pemerintah memang serius menangani kasus pelanggaran HAM, termasuk Munir,” kata Suciwati, di Jakarta, Kamis (6/9/2018), seperti dikutip kompas.com.

Dalam orasi di acara Kamisan itu, Suciwati mengatakan kasus pembunuhan suaminya sebenarnya sudah  gamblang. Namun yang dihukum bukanlah dalang utama pembunuhan.

“Kami harap tidak hanya kroco-kroconya saja yang dihukum. Tapi dalangnya juga. Setelah membunuh, dia bisa melenggang bebas. Itu kan mengerikan,” kata Suciwati.

Pengadilan Pollycarpus

Pengadilan kasus pembunuhan Munir hanya mendudukkan 3 pelaku di maskapai Garuda Indonesia. Mereka adalah Indra Setiawan selaku Dirut, Pollycarpus, dan seorang pramugari. Mereka hanyalah pelaksana lapangan.

Sebanyak 5 hakim mengadili kasus dengan tersangka Pollycarpus. Mereka adalah Cicut Sutiarso, Sugito, Agus Subroto, Ridwan Mansyur, dan Lilik Mulyadi. Mereka meyakini Pollycarpus hanyalah operator lapangan.

“Tuntutan hukuman Penuntut Umum jika dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terbukti tidak sendirian dan masih harus diselidiki lagi siapa dan siapa saja yang turut serta berperan di dalam peristiwa hilangnya jiwa korban Munir,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan di muka pengadilan, di Jakarta, pada 20 Desember 2005.

Majelis menyatakan tidak terdapat hal-hal atau pun alasan pembenar akan perbuatan yang telah dilakukan Pollycarpus. Karena itu untutan penjara seumur hidup dinilai berat dan berlebihan karena Pollycarpus hanyalah ‘suruhan’ orang lain.

Majelis juga meyakini pembunuhan Munir merupakan pembunuhan terencana.

“Hal-hal yang memberatkan atas penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa adalah bentuk perbuatan pidana yang dilakukan secara berkawan atau berkomplot (conspiracy) yang berakibat hilangnya jiwa orang lain, memberikan alasan perbuatannya yang kurang masuk akal dan Terdakwa menunjukkan sikap yang tidak terus terang, memberikan keterangan dengan berbelit dan tidak benar, meskipun Terdakwa menyimpan suatu kebenaran yang ia ketahui.

Mun’im Idries

Salah satu ahli forensik Indonesia, Mun’im Idries pernah bercerita tentang kasus yang menimpa Munir ini dalam bukunya, Indonesia X-Files.

Muni’im merasa kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, 7/9/2004, belum tuntas tapi dipaksakan tuntas. Sebab kematian sudah jelas: arsenik. Yang belum jelas adalah cara kematian (manner of death).

Berdasarkan temuan Lembaga Forensik Belanda Amsterdam tentang kandungan arsenik dalam lambung Munir, Mun’im memprakirakan jangka waktu antara racun masuk dengan reaksi sebagai gejala menjelang kematiannya adalah 30 menit.

Arsenik diberikan saat Munir bertemu Pollycarpus di sebuah kafe di Bandara Changi, Singapura, sesaat sebelum Munir terbang lagi dengan GA-974 menuju Belanda.

Tapi penyelidikan seperti berputar-putar dan cenderung kusut. Banyak teori dan argumentasi, sampai Mun’im dipanggil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri waktu itu, Bambang Hendarso Danuri.

“Dokter, ini untuk Merah Putih,” kata Bambang. “Kalau kita tidak bisa memasukkan seseorang ke dalam tahanan sebagai pelaku, dana dari luar negeri tidak akan cair. Obligasi kita tidak laku.”

Mun’im tidak paham kasus pembunuhan aktivis HAM itu dihubungkan dengan dana luar negeri dan obligasi segala, sementara baginya kematian dan tersangka pelaku sudah jelas.

Untuk apa Pollycarpus meracun Munir untuk sebuah motif yang tidak jelas? Bukankah seharusnya ada pihak di belakang pelaku yang lebih tepat sebagai aktor utama atau penanggungjawabnya? [Didit Sidarta]

(Tulisan ini pernah dimuat pada 7 September 2018)

Baca juga :