Menag: Rumah Ibadah Harus Dijauhkan dari Potensi Konflik

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/kemenag.go.id

Koran Sulindo – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rumah ibadah harus tetap dijauhkan dari potensi konflik sosial.

“Bagaimana kita semua dapat menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang suci, tempat mengajarkan kasih sayang, tempat yang paling aman,” kata Menag, saat membuka Launching Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan di Indonesia Tahun 2016 yang diselenggarakan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan di Jakarta, Selasa (14/3), seperti dikutip situs kemenag.go.id.

Ajakan ini disampaikan Menag menyusul banyaknya spanduk yang dipasang di tempat ibadah dan bertuliskan ‘Masjid ini tidak menshalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama’. Calon Wakil Gubernur Petahana, Djarot Syaiful Hadi juga mendapatkan gangguan sewaktu menghadiri acara keagamaan di Masjid At Tien, Taman Mini, Jakarta, Sabtu (11/3) lalu.

Kementerian Agama telah berupaya meredam gejolak ini melalui kantor-kantor wilayah yang tersebar di Indonesia, dengan melakukan pendekatan terhadap takmir-takmir masjid dan rumah ibadah lainnya.

Agama memiliki fungsi menyatukan masyarakat Indonesia yang dikenal majemuk dan religius. Karenanya, Menag mengajak masyarakat agar memiliki persepsi yang sama mengenai bagaimana mengamalkan agama dalam kemajemukan, tidak hanya antar agama, tapi juga kemajukan yang ada pada internal masing-masing agama.

Untuk itu, dibutuhkan sikap toleransi yang tinggi terhadap perbedaan-perbedaan paham yang kerap dijumpai dalam satu agama. Selain itu, agama juga perlu diajarkan melalui pendekatan persuasif, serta dakwah dan upaya promotif yang menghindari cara-cara kekerasan.

Kerukunan Beragama

Menurut Lukman, kerukunan adalah simpul utama dan kata kunci terwujudnya bangunan sosial keberagamaan masyarakat Indonesia.

“Kementerian Agama terus berupaya memperkuat layanan-layanan strategis demi terwujudnya kerukunan yang berkualitas dan produktif, demi kemaslahatan bersama,” kata Menag.

Kegiatan ini dihadiri para pimpinan majelis agama, para pimpinan ormas keagamaan serta para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof Dr M Atho Mudzhar dan Guru Besar Sosiologi Agama UIN Syarif Hidayatullah, Prof Dr Bambang Pranowo MA. [DAS]